JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri memberikan penjelasan terkait adanya pemberitaan soal kasus pencabutan paksa berkas pelanggaran truk Over Dimension Over Loading (ODOL) di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balonggandu, Karawang, Jawa Barat pada 3 Maret 2022.
Dansat Intel Korps Brimob Polri Kombes Mulyadi menyatakan tindakan dua Brimob itu sudah sesuai prosedur.
"Artinya 2 anggota Brimob tersebut sesuai prosedur," kata Mulyadi saat dihubungi, Jumat (11/2/2022).
Menurut Mulyadi, tidak ada masalah terkait kejadian pencabutan paksa berkas pelanggaran truk ODOL di UPPKB. Pasalnya, pihak terkait sudah melakukan koordinasi dan didenda.
"Sebenarnya tidak ada masalah karena sudah koordinasi dan penitipan denda sebesar (Rp) 500 ribu," ujarnya.
Baca juga: Polri Akan Tindak 2 Brimob yang Cabut Paksa Berkas Pelanggaran Truk ODOL
Lebih lanjut, ia menyebutkan, pihaknya sudah melakukan konfirmasi kepada pihak Direktorat Jenderal Hubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Bahkan, ia menyatakan, pihak Ditjen Hubungan Darat Kemenhub tidak pernah memberikan pernyataan soal kejadian pencabutan paksa berkas yang dilalukan oknum Brimob tersebut.
"Kami juga sudah konfirmasi ke Humas (Ditjen) Hubdar juga menyatakan tidak pernah merelease kejadian tersebut," ucapnya.
Diketahui, kejadian dua anggota Brimob mencabut paksa berkas pelanggaran truk ODOL di Karawang, Jawa Barat sebelumnya dikonfirmasi oleh Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IX Provinsi Jawa Barat, Denny Michels Adlan.
Denny mengatakan, kejadian berlangsung pada sore sekitar pukul 16.30 WIB dan terekam CCTV yang berada di lokasi kejadian.
Ia mengungkapkan, saat itu pihaknya sedang menggelar operasi gabungan keselamatan bersama Polres Karawang, Dishub Provinsi Jabar, dan Dishub Kabupaten Karawang.
Baca juga: Ramai Protes Sopir Truk, Ini Penjelasan Polisi Terkait Eksistensi Truk ODOL di Lumajang
Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, kendaraan tersebut diketahui over load atau kelebihan muatan lebih dari 30 persen dan harus dilakukan transfer muatan.
"Dari hasil pengukuran fisik kendaraan oleh Tim Penguji ditemukan pelanggaran over dimensi, maka sesuai peraturan perundangan yang berlaku, kendaraan tersebut perlu ditunda perjalanannya," tulis Denny dalam keterangan resmi pada 6 Maret 2022.
Kemudian, muatan dari kendaraan tersebut harus dipindahkan dan pemilik kendaraan dipanggil untuk membuat komitmen normalisasi.
Namun, setelah operasi berakhir, dua orang berseragam Brimob menyambangi UPPKB Balonggandu dan mengambil berkas pemeriksaan kendaraan yang sebelumnya sudah ditahan oleh petugas UPPKB Balonggandu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.