Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Brimob Bantah Ada Kasus Cabut Paksa Berkas Tilang Truk ODOL di Karawang

Kompas.com - 11/03/2022, 19:18 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri memberikan penjelasan terkait adanya pemberitaan soal kasus pencabutan paksa berkas pelanggaran truk Over Dimension Over Loading (ODOL) di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balonggandu, Karawang, Jawa Barat pada 3 Maret 2022.

Dansat Intel Korps Brimob Polri Kombes Mulyadi menyatakan tindakan dua Brimob itu sudah sesuai prosedur.

"Artinya 2 anggota Brimob tersebut sesuai prosedur," kata Mulyadi saat dihubungi, Jumat (11/2/2022).

Menurut Mulyadi, tidak ada masalah terkait kejadian pencabutan paksa berkas pelanggaran truk ODOL di UPPKB. Pasalnya, pihak terkait sudah melakukan koordinasi dan didenda.

"Sebenarnya tidak ada masalah karena sudah koordinasi dan penitipan denda sebesar (Rp) 500 ribu," ujarnya.

Baca juga: Polri Akan Tindak 2 Brimob yang Cabut Paksa Berkas Pelanggaran Truk ODOL

Lebih lanjut, ia menyebutkan, pihaknya sudah melakukan konfirmasi kepada pihak Direktorat Jenderal Hubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Bahkan, ia menyatakan, pihak Ditjen Hubungan Darat Kemenhub tidak pernah memberikan pernyataan soal kejadian pencabutan paksa berkas yang dilalukan oknum Brimob tersebut.

"Kami juga sudah konfirmasi ke Humas (Ditjen) Hubdar juga menyatakan tidak pernah merelease kejadian tersebut," ucapnya.

Diketahui, kejadian dua anggota Brimob mencabut paksa berkas pelanggaran truk ODOL di  Karawang, Jawa Barat sebelumnya dikonfirmasi oleh Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IX Provinsi Jawa Barat, Denny Michels Adlan.

Denny mengatakan, kejadian berlangsung pada sore sekitar pukul 16.30 WIB dan terekam CCTV yang berada di lokasi kejadian.

Ia mengungkapkan, saat itu pihaknya sedang menggelar operasi gabungan keselamatan bersama Polres Karawang, Dishub Provinsi Jabar, dan Dishub Kabupaten Karawang.

Baca juga: Ramai Protes Sopir Truk, Ini Penjelasan Polisi Terkait Eksistensi Truk ODOL di Lumajang

Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, kendaraan tersebut diketahui over load atau kelebihan muatan lebih dari 30 persen dan harus dilakukan transfer muatan.

"Dari hasil pengukuran fisik kendaraan oleh Tim Penguji ditemukan pelanggaran over dimensi, maka sesuai peraturan perundangan yang berlaku, kendaraan tersebut perlu ditunda perjalanannya," tulis Denny dalam keterangan resmi pada 6 Maret 2022.

Kemudian, muatan dari kendaraan tersebut harus dipindahkan dan pemilik kendaraan dipanggil untuk membuat komitmen normalisasi.

Namun, setelah operasi berakhir, dua orang berseragam Brimob menyambangi UPPKB Balonggandu dan mengambil berkas pemeriksaan kendaraan yang sebelumnya sudah ditahan oleh petugas UPPKB Balonggandu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com