JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan memanggil istri serta dan manajer tersangka kasus penipuan aplikasi Qoutex Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan (DS).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan, istri Doni, Dinan Fajrina dan saksi lainnya akan diperiksa pada 14 Maret 2022.
"Istri dan manajer DS sudah kita panggil, Senin (14 Maret) akan kita riksa bersama saksi-saksi yang lainnya," ujar Asep kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).
Baca juga: Rumah Doni Salmanan di Soreang Sepi, Kuasa Hukum: Belum Ada Instruksi Penggeledahan
Selain itu, Asep mengatakan, pihaknya saat ini tengah memproses penyitaan aset Doni dalam kasus tersebut. Namun, ia belum menjelaskan aset apa saja yang bakal disita.
"Untuk penyitaan sedang berproses," ucapnya.
Diketahui, laporan terhadap Doni dibuat oleh seorang berinisial RA terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Kasus First Travel dan Celah Ganti Rugi Korban Indra Kenz-Doni Salmanan
Doni resmi ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa kemarin
Ia dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Akibatnya, Doni pun terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.