JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya berbagai penerimaan uang oleh mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan.
Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan Wakil Bupati Buru Selatan Gerson Eliezer Selsili dan Sekretaris Daerah (Sekda) Buru Selatan Iskandar Walla di kantor Kantor Mako Satuan Brimob Daerah Polda Maluku, Kamis (10/3/2022).
Keduanya diperiksa terkait kasus suap, grafitikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.
"Saksi didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan berbagai penerimaan sejumlah uang oleh tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) dari para rekanan kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab Buru Selatan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (11/3/2022).
Baca juga: Eks Bupati Buru Selatan Diduga Gunakan Identitas Pihak Lain Saat Beli Kendaraan
Selain itu, KPK juga memeriksa Bendahara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Buru Selatan Gamar The, pegawai Balai Pelaksanaan Jalan XVI Ambon dan anggota Panitia Pengadaan atau Kelompok Kerja (Pokja) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Buru Selatan Tahun 2012 Rajab Letetuny.
Kemudian, Panitia Pokja pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Buru Selatan 2015-2016 Asia Amelia Sahubawa, Direktur Utama PT Paris Jaya Mandiri Charles Fransz, Direktur Utama PT Mutu Utama Konstruksi Elsye Rinna Lattu, dan Direktur Utama PT Bupolo Konstruksi Group Mahdi Bazargan.
Lalu, Direktur PT Vidi Citra Kencana Sandra Loppies serta dua kontraktor di Pemkab Buru Selatan bernama Abdul Ajiz Husein dan Habib Abudllah Alkatiri juga turut diperiksa penyidik KPK.
Berdasarkan agenda pemeriksaan, KPK juga memanggil pembantu rumah tangga Tagop bernama Myradiana A Basir. Myradiana yang juga berprofesi sebagai kontraktor itu tidak hadir dan mengkonfirmasi kepada penyidik untuk dijadwalkan ulang.
Baca juga: Geledah Rumah Pribadi Eks Bupati Buru Selatan, KPK Sita 2 Unit Mobil
Selain itu juga KPK memanggil Kepala Bidang Bina Marga di Dinas PU Buru Selatan tahun 2008-2012, Ajid Kunio. Namun, Ajid tidak hadir dan diketahui telah meninggal dunia.
"Informasi yang kami terima telah meninggal dunia," kata Ali.
Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan swasta Ivana Kwelju dan Johny Rynhard Kasman yang merupakan orang kepercayaan Tagop sebagai tersangka.
Tagop diduga menggunakan Johny untuk menerima sejumlah uang dari berbagai proyek di Buru Selatan.
Eks Bupati Buru Selatan itu diduga menerima Rp 10 miliar terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.
Baca juga: KPK Periksa 9 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Buru Selatan
Uang-uang dari sejumlah proyek itu ditampung di rekening Johny, lalu ditransfer ke rekening bank milik Tagop.
"Diduga nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS sekitar sejumlah Rp 10 miliar yang di antaranya diberikan oleh tersangka IK (Ivana Kwelju) karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) Tahun 2015," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 26 Januari lalu.