Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSP Dorong Integrasi Sistem Pendidikan Indonesia Lewat Revisi UU Sisdiknas

Kompas.com - 10/03/2022, 12:14 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Agung Hardjono mengatakan, KSP akan terus mendukung harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan pendidikan Indonesia melalui revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Penyesuaian terhadap UU yang telah berusia 19 tahun itu dianggap perlu untuk menjawab berbagai tantangan baru sebagai akibat dari kondisi pandemi.

“Revisi terhadap UU Sisdiknas dapat memberikan ruang bagi tiap daerah untuk mengaspirasikan kebutuhannya dan mengakomodasi konteks belajar yang berbeda-beda," ujar Agung dalam siaran persnya, Kamis (10/3/2022).

Baca juga: RUU Sisdiknas Perbaiki Kualitas Pendidikan Nasional

"Terlebih lagi, pandemi menuntut adanya fleksibilitas, jadi UU Sisdiknas harus mampu beradaptasi dengan situasi krisis ke depan,” ujar dia.

KSP berharap revisi UU Sisdiknas dapat memberi kemerdekaan kepada satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum sesuai konteks dan tahap perkembangan usia dan kemampuan pelajar.

Selain itu ada peraturan yang sudah tidak relevan lagi seiring dengan perkembangan proses belajar mengajar berbasis teknologi.

"Misalnya terkait kewajiban guru untuk mengajar 24 jam tatap muka/minggu," ujar Agung.

Dia lantas menjelaskan, saat ini sistem pendidikan Indonesia diatur oleh setidaknya tiga peraturan perundangan yang berbeda. Ketiganya yaitu, UU Nomor 20/2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Hal ini berpotensi memunculkan ketidakselarasan dan tumpang tindih, terutama dalam pengaturan turunannya.

Oleh karenanya, revisi UU Sisdiknas akan mengintegrasikan ketiga UU tersebut dalam satu sistem pendidikan yang dinamis dan sesuai dengan amanah UUD 1945.

Revisi UU Sisdiknas sendiri sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2020-2024. Meski begitu, revisi UU Sisdiknas yang merupakan inisiatif dari pemerintah ini belum masuk daftar prioritas Prolegnas 2022.

Agung mengatakan bahwa dalam proses pembahasan revisinya, pemerintah akan mendengar masukan dan perspektif dari berbagai elemen masyarakat.

"KSP yang berfungsi mengelola isu strategis dan mengawal pengendalian program prioritas nasional, berkomitmen untuk menjamin keterbukaan proses revisi UU Sisdiknas," kata dia.

“KSP akan mengawal tidak hanya dengan memberikan masukan, namun bersama Kemendikbud-Ristek akan membuka ruang diskusi yang lebih luas, khususnya dengan organisasi guru, pelajar, dan kelompok masyarakat lain,” tambah Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com