Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Penelusuran Aset Indra Kenz dan Doni Salmanan, Mungkinkah Uang Korban Kembali?

Kompas.com - 10/03/2022, 08:40 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidikan terhadap kasus investasi bodong berkedok trading binary option terus dilanjutkan pihak kepolisian.

Kasus ini menyeret dua nama influencer yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, Indra Kesuma alias Indra Kenz, dan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan aplikasi Binomo pada 24 Februari 2022.

Baca juga: Indra Kenz dan Doni Salmanan, Tersangka Penipuan Binary Option yang Diduga Lakukan Pencucian Uang

Ia terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Indra Kenz disangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Sementara, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan aplikasi Quotex pada 8 Maret 2022.

Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Hingga kini, polisi masih terus menelusuri aset Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Baca juga: Korban Janji Manis Doni Salmanan di Quotex Tak Pernah Ada yang Untung

Terhadap kasus Indra Kenz, polisi sudah melakukan penyitaan sejumlah aset, seperti mobil listrik merek Tesla, mobil Ferrari, dan 2 rumah mewah di Medan yang nilainya ditaksir mencapai Rp 1,7 miliar.

Polisi juga akan menyita sejumlah aset lainnya seperti rumah di Deli Serdang seharga Rp 6 miliar, rumah di Tangerang, hingga unit apartemen di Medan seharga Rp 800 juta.

Pada kasus Quotex, polisi telah memblokir rekening milik Doni Salmanan. Namun, pihak kepolisian belum bisa menginformasikan berapa jumlah rekening dan nilai uang yang diblokir.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan, kerugian korban dalam kasus penipuan Indra Kenz mencapai lebih dari Rp 25 miliar, tepatnya Rp 25.620.605.124.

Jumlah tersebut diperoleh penyidik dari total 14 korban yang sudah dimintai keterangan.

Lantas, mungkinkah uang milik para korban penipuan Indra Kenz dan Doni Salmanan kembali?

Ada peluang

Merespons ini, pakar hukum pidana bidang TPPU Yenti Garnasih mengatakan, uang para korban bisa dikembalikan. Polisi dapat menelusuri aliran uang tersebut melalui pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com