Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Berliku Korban Penipuan Binomo-Quotex untuk Tuntut Ganti Rugi

Kompas.com - 10/03/2022, 07:13 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kerugian yang dialami para korban dugaan penipuan opsi biner (binary option) Binomo dan Quotex yang disangkakan kepada Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan disebut bisa saja dikembalikan melalui beberapa cara. Namun, menurut pakar hukum pidana Agustinus Pohan dan Eva Achjani Zulfa, para korban harus menempuh sejumlah langkah untuk mengupayakan pengembalian kerugian yang mereka alami.

Menurut Agustinus Pohan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/3/2022), sebaiknya langkah yang diambil para korban penipuan Binomo dan Quotex adalah dengan berhimpun guna membantu penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam melakukan penelusuran aset (asset tracing) para tersangka.

"Sejak sekarang sebaiknya seluruh korban berhimpun dalam satu wadah dan membantu asset tracing dan meminta semua informasi tentang aset yang disita," kata Agustinus.

Baca juga: Polisi Dalami Nama Afiliator Lain dalam Kasus Doni Salmanan

Para korban, kata Agustinus, saat ini belum bisa mengajukan gugatan perdata kepada kedua tersangka karena harus menunggu putusan pidana.

"Bila diajukan sekarang maka harus membuktikan sendiri tentang keberadaan perbuatan melawan hukum dari tergugat. Yang penting saat ini mencegah adanya pengalihan aset," ujar Agustinus.

Pepesan Kosong

Secara terpisah, Eva Achjani Zulfa mengatakan, dalam sebuah sidang pengadilan perkara pidana kepentingan korban sering sekali dilupakan. Padahal, lanjut dia, amanah dari Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah barang bukti yang disita manakala itu adalah hak korban maka hakim harus mengembalikannya.

"Namun beberapa kasus misalnya First Travel atau Jiwasraya ini tidak terjadi," ujar Eva.

Baca juga: Polisi Minta Orang yang Terima Uang dan Barang dari Doni Salmanan dan Indra Kenz Melaporkan Diri

Eva mencontohkan dalam kasus korupsi Jiwasraya, pada pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi membuka kesempatan untuk pengajuan gugatan keberatan manakala uang hak korban disita negara. Dalam perkara pidana umum, lanjut Eva, mekanisme ini tidak dikenal. Namun, tidak menutup kemungkinan gugatan perdata dilakukan.

Sedangkan dalam perkara First Travel, hakim pada Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan supaya seluruh aset para pelaku dan perusahaan dikembalikan kepada negara.

"Kalau perkara pidananya sudah putus, uang sudah disita negara, maka gugatan perdata kepada pelaku seolah-olah memperebutkan pepesan kosong," ucap Eva.

Baca juga: Uang Korban Binomo-Quotex Bisa Dikembalikan, Ini Kata Pakar Pencucian Uang

"Yang paling aman pada dasarnya adalah penggabungan perkara pidana dan perdata. Namun, dalam praktek hal ini jarang dilakukan oleh jaksa penuntut umum," ujar Eva.

Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 24 Februari 2022. Sedangkan Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022.

Kini keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com