Saat ini, kasus ini masih masuk kategori tindak pidana biasa.
Kasus pembunuhan Munir terancam kedaluwarsa pada 7 September 2022 jika tidak ada tindak lanjut, sesuai batas waktu 18 tahun penyelesaian sebagaimana ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Peningkatan status menjadi pelanggaran HAM berat bisa mencegah kasus pembunuhan Munir kedaluwarsa tahun ini, namun jalan menuju ke sana tak mudah.
"Memang panjang. Tapi saya bilang, itu enggak perlu dikhawatirkan. Tahapannya ditempuh saja. Pertama, menyiapkan argumentasi hukum yang kuat. Kedua, kalau sudah yakin dengan yang ini, naik ke penyelidikan berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000," jelas Taufan ketika ditemui di Hotel Shangri-la Jakarta, Rabu (9/3/2022).
Argumentasi hukum yang dimaksud adalah keterangan ahli yang dapat membuktikan bahwa kasus pembunuhan Munir adalah pelanggaran HAM berat.
Perdebatan selama ini berkisar pada korban yang hanya Munir seorang, sedangkan umumnya pelanggaran HAM berat identik dengan korban yang masif.
Padahal, pembunuhan Munir dapat dipandang sebagai pelanggaran HAM berat karena peristiwa itu terencana, sistematis, dan melibatkan unsur negara.
"Ada enggak argumentasi hukum dari ahli hukum yang kredibel? Kalau misalnya ada, kami akan ketok palu nyatakan ini pelanggaran HAM berat,” ujar Taufan.
Jika argumentasi itu cukup kuat, Komnas HAM akan masuk pada langkah kedua, yaitu meningkatkan kasus itu ke penyelidikan berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 mengenai proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat.
Dengan begitu, Komnas HAM dapat melakukan penyelidikan pro justitia melalui tim ad hoc dan bisa memeriksa ulang para saksi.
Taufan menampik jika Komnas HAM tak serius dalam mengupayakan penyelesaian kasus pembunuhan Munir.
Ia menyatakan, tim anyar yang dipimpin oleh Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara telah dibentuk untuk mengupayakan dua hal di atas.
Taufan berujar bahwa pihaknya tak mungkin memutuskan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat tanpa argumentasi yang kuat.
“Harus dipahami, posisi kami sebagai komisioner harus mempertanggungjawabkan setiap keputusan,” ujarnya.
"Prosedur hukumnya harus ditempuh, bukan kemudian tiba-tiba sidang paripurna Komnas HAM memutuskan ini pelanggaran HAM berat, sementara penyelidikannya belum dimulai," tutup Taufan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/10/06120961/komnas-ham-sebut-kasus-munir-bisa-jadi-pelanggaran-ham-berat-tapi-butuh-2