Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunangan Indra Kenz Diperiksa Bareskrim, Ditanya soal Kedekatan Pribadi dan Bisnis

Kompas.com - 09/03/2022, 13:03 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan pemeriksaan kepada pacar dari tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, bernama Vanessa Khong (VK) pada Selasa (8/3).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Vanessa ditanya seputar hubungannya dengan Indra Kenz, dari aspek personal maupun bisnis.

“20 pertanyaan terkait hubungan kedekatan pribadi dan binis yang bersangkutan dengan tersangka IK,” kata Gatot dalam konferensi pers virtual, Rabu (9/3/2022).

Gatot menjelaskan, Vanessa diperiksa dalam status sebagai saksi.

Baca juga: Vanessa Khong, Tunangan Indra Kenz Hadir Pemeriksaan Bareskrim

Menurutnya pemeriksaan yang dilakukan sekitar 9 jam sejak pukul 11.00 hingga 20.15 WIB.

“Bahwa kemarin hari Selasa 8 Maret 2022 saudara V (Vanessa Khong) telah dilakukan pemeriksaan dari pukul 11.00 sampai dengan 20.15 WIB,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan bahwa Vanessa Khong telah memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri.

Ramadhan mengatakan Vanessa tiba di Bareskrim sekitar pukul 11.50 WIB.

“Baru tiba di Bareskrim 11.50 (WIB)," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa kemarin.

Adapun Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memanggil mitra aplikasi Binomo berinisial EL, serta pacar dan calon mertua Indra Kenz sebagai saksi pada 8 Maret 2022.

Baca juga: Polisi Sebut Kerugian 14 Korban Kasus Indra Kenz Binomo Lebih Rp 25 Miliar

"Afiliator lain EL kita panggil hari Selasa, termasuk calon mertua dan tunangan IK," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (7/3/2022).

Diketahui, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.

Polisi kini tengah melakukan tracing aset Indra Kenz. Penyidik juga bakal menyita aset pacar hingga keluarga Indra Kenz jika terbukti menerima uang dari hasil TPPU yang dilakukan Indra Kenz.

“Kita akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang ya kita kejar, keluarganya punya uang kita kejar. Itu namanya tindak pidana pencucian uang,” kata Whisnu ke wartawan, pada 1 Maret 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com