JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerapkan aturan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) mulai 8 Maret 2022.
Kini, pelaku perjalanan yang sudah divaksinasi dosis lengkap atau dosis kedua dan vaksin booster tak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR sebagai syarat bepergian.
Anak usia di bawah 6 tahun juga diperbolehkan bepergian menggunakan transportasi umum tanpa perlu tes antigen atau PCR.
"PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," demikian bunyi petikan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022.
Baca juga: Aturan Lengkap Terbaru Perjalanan dalam Negeri, Tak Perlu Antigen/PCR
Mengacu pada aturan yang sama, PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam, atau rapid tes antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa ia belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;
Aturan terbaru itu berlaku bagi pelaku perjalanan moda transportasi udara, laut, dan darat yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.
Baca juga: Wanti-wanti Lonjakan Kasus Pasca Aturan PCR-Antigen Dicabut
Syarat vaksin dan tes ini dikecualikan bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.
Ketentuan ini juga tidak berlaku untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Selain syarat perjalanan, SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 202 juga memuat ketentuan tentang protokol kesehatan yang wajib dipatuhi pelaku perjalanan. Menurut SE, pelaku perjalanan wajib:
Setiap pelaku perjalanan dalam negeri juga diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Alasan Pemerintah Cabut Aturan Wajib Tes PCR-Antigen: Cakupan Vaksinasi Tinggi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.