Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/03/2022, 13:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan baru pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) resmi diterapkan mulai 8 Maret 2022.

Kini, pelaku perjalanan yang sudah divaksinasi dosis kedua dan dosis ketiga atau booster tak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR sebagai syarat bepergian.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Tes Antigen dan PCR Tak Wajib bagi Pelaku Perjalanan yang Sudah Vaksin Dosis 2 dan Booster

Syarat perjalanan

Berikut syarat perjalanan terbaru bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara, laut, dan darat yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia menurut SE Nomor 11 Tahun 2022:

  1. PPDN yang telah mendapat vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
  2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan;
  3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Pelaku perjalanan juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa ia belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;
  4. PPDN usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Tes PCR/Antigen Dihapus sebagai Syarat Perjalanan, Epidemiolog: Orang jadi Takut Bepergian

Aturan vaksin dan syarat tes ini dikecualikan bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.

Ketentuan ini juga tidak berlaku untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Protokol kesehatan

Selain syarat perjalanan, SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 202 juga memuat ketentuan tentang protokol kesehatan yang wajib dipatuhi pelaku perjalanan. Menurut SE, pelaku perjalanan wajib:

  1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
  2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
  3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
  4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
  5. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;
  6. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Setiap pelaku perjalanan dalam negeri juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Sederet Pelonggaran Aturan PPKM: Karantina Dihapus hingga Syarat Tes Antigen/PCR Ditiadakan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sudirman Said Sebut Demokrat Tak Paksakan AHY Jadi Cawapres Anies

Sudirman Said Sebut Demokrat Tak Paksakan AHY Jadi Cawapres Anies

Nasional
Relasi Negara dan Umat: Refleksi Haji

Relasi Negara dan Umat: Refleksi Haji

Nasional
Provinsi Lampung Juarai Lomba Cepat Tepat Nusantara Inisiatif Kemendesa PDTT

Provinsi Lampung Juarai Lomba Cepat Tepat Nusantara Inisiatif Kemendesa PDTT

Nasional
Akal-akalan Andhi Pramono Sembunyikan Harga Berlimpah: Manfaatkan Mertua, Tutupi Transaksi Rp 60 M

Akal-akalan Andhi Pramono Sembunyikan Harga Berlimpah: Manfaatkan Mertua, Tutupi Transaksi Rp 60 M

Nasional
Tak Sempat Olahraga, Ganjar Langsung Temui Relawan di Jakut

Tak Sempat Olahraga, Ganjar Langsung Temui Relawan di Jakut

Nasional
Gaduh soal Cawapres Anies dan Godaan Demokrat-PKS Hengkang dari Koalisi Perubahan

Gaduh soal Cawapres Anies dan Godaan Demokrat-PKS Hengkang dari Koalisi Perubahan

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Prabowo Usulkan Perdamaian Ukraina-Rusia karena Produksi Pupuk Dalam Negeri Mulai Menipis

Sekjen Gerindra Sebut Prabowo Usulkan Perdamaian Ukraina-Rusia karena Produksi Pupuk Dalam Negeri Mulai Menipis

Nasional
Firli dkk Menjabat hingga 2023, Pemerintah Ikut Putusan MK

Firli dkk Menjabat hingga 2023, Pemerintah Ikut Putusan MK

Nasional
Sentilan Tajam Nasdem ke Demokrat soal Cawapres Anies: Singgung Potensi Mundur hingga Minim Baliho

Sentilan Tajam Nasdem ke Demokrat soal Cawapres Anies: Singgung Potensi Mundur hingga Minim Baliho

Nasional
[POPULER NASIONAL] Hary Tanoe Akhirnya Dukung Ganjar Capres | Nasdem dan Demokrat Memanas

[POPULER NASIONAL] Hary Tanoe Akhirnya Dukung Ganjar Capres | Nasdem dan Demokrat Memanas

Nasional
MAKI Bakal Kembali Ajukan Uji Materi soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

MAKI Bakal Kembali Ajukan Uji Materi soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Nasional
Mahfud Ungkap 2 Alasan yang Buat Pemerintah Perpanjang Masa Jabatan Firli dkk di KPK

Mahfud Ungkap 2 Alasan yang Buat Pemerintah Perpanjang Masa Jabatan Firli dkk di KPK

Nasional
Jatam Curigai Reaksi Panik Pemkot Jambi Laporkan Siswi SMP yang Kritis

Jatam Curigai Reaksi Panik Pemkot Jambi Laporkan Siswi SMP yang Kritis

Nasional
Muhammadiyah dan KWI Bertemu, Bahas Peran Agama dalam Bernegara

Muhammadiyah dan KWI Bertemu, Bahas Peran Agama dalam Bernegara

Nasional
Jawab Tudingan Nasdem, Demokrat Klaim Tak Paksakan AHY Jadi Cawapres Anies

Jawab Tudingan Nasdem, Demokrat Klaim Tak Paksakan AHY Jadi Cawapres Anies

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com