JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Pemerintah untuk menuju masa transisi Covid-19 mulai dilakukan. Salah satunya adalah dengan membebaskan masyarakat yang melakukan perjalanan darat, laut, dan udara yang sudah melaksanakan vaksin dosis pertama hingga ketiga (booster) dari kewajiban melakukan tes antigen dan PCR yang menyatakan negatif Covid-19.
Keputusan itu mulai berlaku pada 8 Maret 2022, dan tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Akan tetapi, peraturan itu menuai beragam tanggapan. Menurut Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Zubairi Djoerban, kebijakan pemerintah yang menghapus syarat tes antigen dan PCR negatif bagi pelaku perjalanan domestik mesti diawasi dengan ketat dan dievaluasi.
Zubairi mengatakan, pemerintah harus mencabut kebijakan itu apabila sewaktu-waktu terjadi lonjakan kasus Covid-19.
"Dilakukan dengan pemantauan ketat, jadi kalau misalnya angka harian naik atau angka bed occupancy rate RS di kota-kota itu naik, kebijakan itu segera dicabut," kata Zubairi saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/3/2022) kemarin.
Menurut Zubairi, walau saat ini laju kasus Covid-19 mengalami penurunan, tetapi penularan virus corona dari berbagai varian termasuk Omicron masih terjadi. Bahkan infeksi itu bisa berujung pada kematian.
Zubairi mengatakan, meski syarat perjalanan domestik dilonggarkan, masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak aman untuk mencegah penularan virus.
Baca juga: Aturan Lengkap Terbaru Perjalanan dalam Negeri, Tak Perlu Antigen/PCR
"Jadi tolong ini perlu monitor dan perlu dicatat walau kasus Covid-19 sudah turun, tetap ada pasien yang meninggal, 200 orang meninggal tidak sedikit dan ini tidak nyaman kan," ujar Zubairi.