“Saksi berkata jangan dulu dibawa sebelum ada petugas atau keluarga datang. Namun terdakwa memerintahkan saksi dua dan tiga untuk segera masuk dalam mobil,” katanya.
Kemudian Priyanto memerintahkan Dwi untuk memacu kendaraannya menuju Sungai Serayu, Jawa Tengah dan membuang kedua korban.
Wirdel menyebutkan akibat dibuang kedalam aliran Sungai Serayu, Handi yang masih dalam kondisi hidup akhirnya meninggal dunia.
Baca juga: Tabrak Lari Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Didakwa Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman Mati
Hal itu diperkuat dengan temuan tim dokter saat melakukan visum et repertum.
Diberitakan sebelumnya, Priyanto didakwa dengan pasal berlapis yaitu pembunuhan berencana, penculikan, kejahatan pada kemerdekaan orang, dan menyembunyikan kematian.
Jika mengacu pada dakwaan primer yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, maka Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau setidaknya 20 tahun penjara.
Priyanto nampak hadir dalam persidangan dengan seragam TNI lengkap. Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Terungkap Perbuatan Keji Kolonel Priyanto, Buang Handi Saputra ke Sungai Meski Merintih Kesakitan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.