JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus tabrak lari dua remaja di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto disebut memaksa membawa korban tabrak lari Handi Saputra dan Salsabila dan membuangnya ke sungai.
Handi bahkan masih diyakini hidup sebab saksi mendengar rintihan kesakitannya.
Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Mulanya Oditur Militer atau jaksa penuntut umum (JPU) dalam peradilan militer, Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan kronologi kejadian.
Baca juga: Prajurit TNI Tersangka Pembunuh Handi-Salsabila Berupaya Hilangkan Bukti dengan Ubah Warna Mobil
Pada 8 Desember 2021, menggunakan mobil Isuzu Panther, Priyanto dan dua rekannya yaitu Koptu Ahmad Soleh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko melewati Nagreg hendak menuju Yogyakarta.
“Sekira pukul 15.30 WIB tiba di Jalan Raya Nagreg, kendaraan yang dikemudikan bertabrakan dengan sepeda motor Satria FU,” papar Wirdel dikutip dari Tribunnews.com.
Benturan yang kencang membuat Handi dan Salsabila terpental dari motor yang dinaikinya.
Handi tergeletak di dekat ban depan, sedangkan Salsabila masuk dalam kolong mobil tersebut.
Sejumlah warga di lokasi kejadian yang juga menjadi saksi Puspom TNI kemudian melakukan pertolongan dan menunggu Unit Laka Satlantas tiba.
Baca juga: Kolonel P, Tersangka Penabrak Handi-Salsabila Diperiksa Kejiwaannya
Tak kunjung sampai ke lokasi kejadian, Priyanto kemudian memerintahkan agar Handi dan Salsabila dimasukan dalam mobil.
Saat membopong keduanya ke dalam mobil, empat warga yang menjadi saksi menuturkan Handi masih dalam keadaan hidup.
“Saksi empat, lima, enam dan tujuh melihat saudara Handi Saputra dalam keadaan hidup dan masih bernafas serta bergerak seperti menahan sakit,” tutur Wirdel.
Namun, berdasarkan keterangan para saksi kondisi Salsabila kala itu sudah tak bernyawa.
Beberapa saksi sempat memeriksa Salsabila dan mendapati remaja perempuan itu sudah tak bernafas dengan luka parah di bagian kepala dan patah tulang pada kaki kanan.
Wirdel mengungkapkan, para warga sempat menahan agar Priyanto tidak membawa kedua remaja itu.
“Saksi berkata jangan dulu dibawa sebelum ada petugas atau keluarga datang. Namun terdakwa memerintahkan saksi dua dan tiga untuk segera masuk dalam mobil,” katanya.
Kemudian Priyanto memerintahkan Dwi untuk memacu kendaraannya menuju Sungai Serayu, Jawa Tengah dan membuang kedua korban.
Wirdel menyebutkan akibat dibuang kedalam aliran Sungai Serayu, Handi yang masih dalam kondisi hidup akhirnya meninggal dunia.
Baca juga: Tabrak Lari Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Didakwa Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman Mati
Hal itu diperkuat dengan temuan tim dokter saat melakukan visum et repertum.
Diberitakan sebelumnya, Priyanto didakwa dengan pasal berlapis yaitu pembunuhan berencana, penculikan, kejahatan pada kemerdekaan orang, dan menyembunyikan kematian.
Jika mengacu pada dakwaan primer yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, maka Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau setidaknya 20 tahun penjara.
Priyanto nampak hadir dalam persidangan dengan seragam TNI lengkap. Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Terungkap Perbuatan Keji Kolonel Priyanto, Buang Handi Saputra ke Sungai Meski Merintih Kesakitan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.