JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah penularan virus corona yang masih tinggi, pemerintah justru melakukan berbagai pelonggaran pembatasan.
Pelonggaran yang dimaksud mulai dari penghapusan karantina pelaku perjalanan luar negeri, hingga peniadaan syarat tes Covid-19 untuk penumpang transportasi jarak jauh.
Pemerintah pun mengeklaim situasi pandemi di Indonesia sudah menunjukkan perbaikan.
Benarkah demikian? Tidakkah pelonggaran pembatasan berisiko pada lonjakan kasus virus corona?
Mulai 7 Maret 2022, pemerintah menerapkan uji coba penghapusan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia, khususnya di Bali.
Aturan ini berlaku bagi turis asing yang sudah divaksin dosis lengkap plus booster atau vaksinasi dosis ketiga.
Kebijakan yang semula akan diterapkan mulai 14 Maret 2022 ini berlaku lebih cepat atas arahan Presiden Joko Widodo.
"Sah! sesuai arahan dari Bapak Presiden Jokowi, sudah diputuskan bahwa mulai 7 Maret 2022 Bali akan diujicobakan bebas karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri yang telah vaksin lengkap dan juga booster," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, dalam unggahan di akun Instagram resminya, @sandiuno.
Jika uji coba di Bali ini berhasil, maka bebas karantina akan berlaku di seluruh Indonesia mulai 1 April 2022 atau lebih cepat.
Baca juga: Luhut Sebut Jokowi Setuju Uji Coba Tanpa Karantina di Bali Diterapkan Hari ini
Pelonggaran lainnya, pemerintah berencana menghapus tes Covid-19 sebagai syarat untuk bepergian jarak jauh.
Nantinya, pelaku perjalanan domestik baik melalui darat, laut dan udara tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes antigen dan PCR negatif apabila sudah divaksinasi dosis kedua.
Meski belum dapat dipastikan, aturan ini akan mulai berlaku dalam waktu dekat.
"Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," kata Menteri Koordonator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (7/3/2022).
Bersamaan dengan itu, pemerintah memangkas masa karantina pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia, termasuk jemaah umrah, menjadi satu hari saja.
"Arahan Pak Presiden, karantina sudah dikurangi menjadi 1 hari baik untuk umrah maupun PPLN (pelaku perjalanan luar negeri)," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Senin (7/3/2022).