Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelonggaran Perjalanan-Karantina dan Ancaman Perburukan Situasi Covid-19...

Kompas.com - 08/03/2022, 06:10 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah penularan virus corona yang masih tinggi, pemerintah justru melakukan berbagai pelonggaran pembatasan.

Pelonggaran yang dimaksud mulai dari penghapusan karantina pelaku perjalanan luar negeri, hingga peniadaan syarat tes Covid-19 untuk penumpang transportasi jarak jauh.

Pemerintah pun mengeklaim situasi pandemi di Indonesia sudah menunjukkan perbaikan.

Benarkah demikian? Tidakkah pelonggaran pembatasan berisiko pada lonjakan kasus virus corona?

Pelonggaran pembatasan

Mulai 7 Maret 2022, pemerintah menerapkan uji coba penghapusan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia, khususnya di Bali.

Aturan ini berlaku bagi turis asing yang sudah divaksin dosis lengkap plus booster atau vaksinasi dosis ketiga.

Baca juga: Berbagai Pelonggaran Terbaru, Syarat Perjalanan Tanpa Tes Covid-19 Hingga Bebas Karantina PPLN di Bali

Kebijakan yang semula akan diterapkan mulai 14 Maret 2022 ini berlaku lebih cepat atas arahan Presiden Joko Widodo.

"Sah! sesuai arahan dari Bapak Presiden Jokowi, sudah diputuskan bahwa mulai 7 Maret 2022 Bali akan diujicobakan bebas karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri yang telah vaksin lengkap dan juga booster," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, dalam unggahan di akun Instagram resminya, @sandiuno.

Jika uji coba di Bali ini berhasil, maka bebas karantina akan berlaku di seluruh Indonesia mulai 1 April 2022 atau lebih cepat.

Baca juga: Luhut Sebut Jokowi Setuju Uji Coba Tanpa Karantina di Bali Diterapkan Hari ini

Pelonggaran lainnya, pemerintah berencana menghapus tes Covid-19 sebagai syarat untuk bepergian jarak jauh.

Nantinya, pelaku perjalanan domestik baik melalui darat, laut dan udara tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes antigen dan PCR negatif apabila sudah divaksinasi dosis kedua.

Meski belum dapat dipastikan, aturan ini akan mulai berlaku dalam waktu dekat.

"Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," kata Menteri Koordonator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (7/3/2022).

Bersamaan dengan itu, pemerintah memangkas masa karantina pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia, termasuk jemaah umrah, menjadi satu hari saja.

"Arahan Pak Presiden, karantina sudah dikurangi menjadi 1 hari baik untuk umrah maupun PPLN (pelaku perjalanan luar negeri)," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Senin (7/3/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com