JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah penularan virus corona yang masih tinggi, pemerintah justru melakukan berbagai pelonggaran pembatasan.
Pelonggaran yang dimaksud mulai dari penghapusan karantina pelaku perjalanan luar negeri, hingga peniadaan syarat tes Covid-19 untuk penumpang transportasi jarak jauh.
Pemerintah pun mengeklaim situasi pandemi di Indonesia sudah menunjukkan perbaikan.
Benarkah demikian? Tidakkah pelonggaran pembatasan berisiko pada lonjakan kasus virus corona?
Pelonggaran pembatasan
Mulai 7 Maret 2022, pemerintah menerapkan uji coba penghapusan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia, khususnya di Bali.
Aturan ini berlaku bagi turis asing yang sudah divaksin dosis lengkap plus booster atau vaksinasi dosis ketiga.
Kebijakan yang semula akan diterapkan mulai 14 Maret 2022 ini berlaku lebih cepat atas arahan Presiden Joko Widodo.
"Sah! sesuai arahan dari Bapak Presiden Jokowi, sudah diputuskan bahwa mulai 7 Maret 2022 Bali akan diujicobakan bebas karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri yang telah vaksin lengkap dan juga booster," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, dalam unggahan di akun Instagram resminya, @sandiuno.
Jika uji coba di Bali ini berhasil, maka bebas karantina akan berlaku di seluruh Indonesia mulai 1 April 2022 atau lebih cepat.
Pelonggaran lainnya, pemerintah berencana menghapus tes Covid-19 sebagai syarat untuk bepergian jarak jauh.
Nantinya, pelaku perjalanan domestik baik melalui darat, laut dan udara tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes antigen dan PCR negatif apabila sudah divaksinasi dosis kedua.
Meski belum dapat dipastikan, aturan ini akan mulai berlaku dalam waktu dekat.
"Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," kata Menteri Koordonator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (7/3/2022).
Bersamaan dengan itu, pemerintah memangkas masa karantina pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia, termasuk jemaah umrah, menjadi satu hari saja.
"Arahan Pak Presiden, karantina sudah dikurangi menjadi 1 hari baik untuk umrah maupun PPLN (pelaku perjalanan luar negeri)," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Senin (7/3/2022).
Rencananya, aturan itu mulai berlaku Selasa (8/3/2022) dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) oleh Satgas Covid-19.
Potensi perburukan
Merespons rencana pemerintah, epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman menyebut, bukan tidak mungkin terjadi perburukan situasi pandemi virus corona di Indonesia.
Sebab, hingga saat ini penularan virus corona masih terjadi. Angka reproduksi kasus pun masih berada di atas 1.
Oleh karenanya, menurut Dicky, pemerintah seharusnya tak terburu-buru melakukan pelonggaran dalam sekali waktu.
"Potensi perburukan tentu ada. Makanya kita harus berhati-hati terus, jangan grasah-grusuh," kata Dicky kepada Kompas.com, Senin (7/3/2022).
Dicky mengaku paham bahwa dalam menghadapi tahun ketiga pandemi, situasi ekonomi, politik, dan sosial makin terbebani. Oleh karenanya, wajar jika banyak negara mulai melakukan pelonggaran.
Namun demikian, menurut dia, pelonggaran pembatasan harus didahului dengan analisis data dan indikator yang kuat.
Misalnya, angka reproduksi kasus sudah turun di bawah angka 1. Atau, positivity rate berada di bawah 5 persen.
Sementara, di Indonesia, hingga kini situasi-situasi tersebt belum tercapai.
Dicky mengatakan, pelonggaran pembatasan juga harus dibarengi dengan penguatan di sektor lainnya.
Terkait penghapusan tes Covid-19 misalnya, mungkin saja dilakukan jika pemerintah melakukan surveilans atau sampling tes Covid-19 terhadap pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara.
Cara lainnya, mewajibkan penumpang transportasi umum menggunakan masker N95 selama bepergian.
Atau, pemerintah dapat memastikan bahwa pelaku perjalanan dalam durasi efektif vaksin, yakni tidak lebih dari 7 bulan sejak disuntik.
Meski demikian, Dicky mengatakan, adanya vaksinasi tidak bisa serta merta menghilangkan fungsi dari tes Covid-19. Tes tetap penting dilakukan untuk mendeteksi virus.
"Tes itu sebetulnya tools untuk mendeteksi keberadaan virus, melihat karakter virus, dan melihat tren. Kalau tidak ada tes, tesnya hilang, kita nggak tahu virus ini ada di mana saja, potensi ancaman seperti apa," ujarnya.
Dicky menyarankan supaya pelonggaran dilakukan secara bertahap dan didahului dengan uji coba. Jika uji coba terbukti berhasil, pelonggaran bisa diperluas lagi.
Ia pun kembali mengingatkan pemerintah untuk cermat dan tidak terburu-buru dalam melakukan pelonggaran.
"Ini kan masih rawan, banyak orang Indonesia yang belum vaksinasi, banyak orang indonesia belum di-booster ini yang harus diperhitungkan, karena kalau tidak akan jadi korban," kata Dicky.
Puluhan ribu kasus Covid-19
Belakangan pemerintah mengeklaim situasi pandemi virus corona di Indonesia terus menunjukkan perbaikan.
Menko Luhut mengeklaim, kasus Covid-19 harian di Indonesia, utamanya di Jawa-Bali, turun drastis beberapa hari terakhir.
Penurunan ini, menurut Luhut, dibarengi dengan menurunnya angka kematian pasien virus corona, khususnya di DKI Jakarta, Banten, dan Bali.
Selain itu, keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit rujukan virus corona juga diklaim terus melandai, kecuali di DI Yogyakarta.
Atas perbaikan situasi ini, pemerintah menetapkan sejumlah kabupaten/kota kembali ke level 2 PPKM, seperti kawasan aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya.
Sementara, data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menunjukkan bahwa penularan virus corona Indonesia masih tinggi. Ini terbukti dari kasus harian yang masih menembus angka 20.000 dalam sehari.
Sebagaimana diketahui, situasi pandemi virus corona mengalami eskalasi sejak pertengahan Januari 2022.
Penambahan kasus Covid-19 harian naik tajam dari yang semula di kisaran angka 100 menjadi puluhan ribu kasus dalam sehari.
Pada 16 Februari 2022, penambahan kasus Covid-19 harian nasional bahkan menyentuh angka 64.718.
Setelahnya, kasus harian berada di kisaran angka 50.000. Penambahan kasus Covid-19 harian baru dapat ditekan di bawah 50.000 dalam 10 hari terakhir.
Data terbaru, Senin (7/3/2022), bertambah 21.380 kasus Covid-19 dalam sehari. Sehingga, total ada 5.770.105 kasus virus corona dihitung sejak kasus pertama diumumkan 2 Maret 2020.
Meski kasus harian mulai menurun, kasus kematian pasien Covid-19 masih terbilang tinggi. Selama beberapa pekan, kasus kematian bertambah melewati angka 200 dalam sehari.
Terbaru, Senin (7/3/2022), bertambah 258 pasien tutup usia. Dengan demikian, total ada 150.430 kasus kematian akibat Covid-19 sejak awal pandemi.
Sementara, dalam periode yang sama, ada 448.273 kasus aktif virus corona.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/08/06100041/pelonggaran-perjalanan-karantina-dan-ancaman-perburukan-situasi-covid-19