Adapun jika uji coba ini berhasil, maka kita akan memberlakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada tanggal 1 April 2022 atau lebih cepat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, waktu karantina untuk jemaah umrah yang baru pulang ke Indonesia dan PPLN dikurangi menjadi 1 hari.
"Arahan Pak Presiden, karantina sudah dikurangi menjadi 1 hari baik untuk umrah maupun PPLN," kata Airlangga dalam kesempatan yang sama.
Baca juga: Kasus Covid-19 Turun, Epidemiolog Sebut Jabodetabek Layak Dikategorikan ke PPKM Level 2
Aturan tersebut bakal berlaku mulai esok hari, Selasa (8/5/2022) dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) oleh Satgas Covid-19.
"Mulai besok dengan SE daripada BNPB yang baru untuk pengaturan teknisnya," ujar Airlangga.
Ia menjelaskan, jemaah umrah yang baru pulang memiliki positivity rate sebesar 47 persen, baik ketika tes saat tiba di Tanah Air maupun keluar dari karantina.
Oleh sebab itu, setiap jemaah umrah PPLN yang ditemukan positif Covid-19 akan langsung diisolasi.
"Bila ditemukan positif langsung isolasi," kata Airlangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.