JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengeklaim kasus harian Covid-19 sudah menurun drastis dalam beberapa terakhir. Penurunan kasus ini terjadi khususnya di Pulau Jawa-Bali.
"Bahwa kondisi tren penurunan kasus konfirmasi harian terjadi di seluruh provinsi di Jawa dan Bali," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring, Senin (7/3/2022).
Menurut Luhut, penurunan kasus dibarengi dengan menurunnya angka kematian pasien virus corona khususnya di DKI Jakarta, Banten, dan Bali.
Ia memprediksi, kondisi serupa akan terjadi di provinsi-provinsi lain dalam waktu dekat. Tak hanya itu, keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit rujukan virus corona juga terus melandai.
"Terkecuali DIY, namun DIY kami perkirakan akan turun dalam beberapa hari ke depan ini," ujarnya.
Baca juga: Epidemiolog Sarankan PTM Dimulai dari 50 Persen meski Jabodetabek Berstatus PPKM Level 2
Berdasarkan kondisi tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah kabupaten/kota kembali PPKM Level 2, seperti kawasan aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya.
Meski demikian, Luhut mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati. Sebab, menurut data Google mobility, terjadi peningkatan mobilitas masyarakat yang cukup tinggi dalam sepekan terakhir.
Oleh karenanya, ia meminta masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan dan segera mendapatkan vaksinasi.
"Semua upaya yang ada hal ini perlu didukung keterlibatan masyarakat yang baik dan edukasi mumpuni yang terus dilakukan oleh pemerintah agar berdampingan bersama Covid-19 nantinya bukan hanya slogan saja," kata dia.
Senada dengan Luhut, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan, kasus Covid-19 di pulau-pulau besar Indonesia saat sudah mengalami penurunan.
Namun, masih terdapat lima provinsi yang mengalami lonjakan kasus Covid-19 yaitu Aceh,
Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Kalimantan Utara.
Baca juga: Luhut: Situasi Membaik, Jabodetabek dan Surabaya Raya Kembali ke Level 2 PPKM
Selain itu, jumlah perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit, menurut Dante, mengalami penurunan yaitu 60 persen pasien yang dirawat di RS merupakan tanpa gejala dan gejala ringan sehingga tidak memerlukan perawatan secara klinis medis.
Kemudian, 50 persen pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 merupakan lansia yang memiliki komorbid berat dan belum mendapatkan vaksinasi dosis lengkap.
"Hasil audit kematian di rumah sakit menunjukkan bahwa mayoritas kasus meninggal tersebut adalah lansia dengan komorbid berupa diabetes, hipertensi dan gagal ginjal," kata Dante.
Atas kondisi tersebut pemerintah melonggarkan kegiatan masyarakat dalam upaya transisi menuju aktivitas normal, berikut ini kebijakan baru yang dikeluarkan:
Pemerintah memberikan pelonggaran bagi pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat, yakni tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif.
Dengan syarat, pelaku perjalanan sudah melakukan vaksinasi dosis kedua.
Kebijakan baru ini akan ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan Lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat.
Seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton secara fisik dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi.
Adapun kapasitas penonton disesuaikan status PPKM yaitu untuk PPKM Level 4 sebanyak 25 persen penonton, PPKM Level 3 sebanyak 50 persen, PPKM Level 2 sebanyak 75 persen dan PPKM Level 1 sebanyak 100 persen.
Presiden Jokowi telah menyetujui untuk dilakukan uji coba tanpa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali namun dengan persyaratan sebagai berikut:
• PPLN yang datang harus menunjukkan paid booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
• PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster.
• PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar, setelah negatif bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
• PPLN kembali melakukan tes PCR di hari ke-3 di hotel masing-masing.
• PPLN tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan.
• Event internasional yang dilakukan di Bali selama masa uji coba menerapkan Protokol Kesehatan yang Ketat Sesuai Standar G20.
• Penerapan Visa on Arrival untuk 23 Negara yakni Negara ASEAN, Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab.
• Pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi di berbagai tempat dan akselerasi vaksin booster Bali mencapai 30 persen dalam 1 minggu ke depan.
Adapun jika uji coba ini berhasil, maka kita akan memberlakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada tanggal 1 April 2022 atau lebih cepat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, waktu karantina untuk jemaah umrah yang baru pulang ke Indonesia dan PPLN dikurangi menjadi 1 hari.
"Arahan Pak Presiden, karantina sudah dikurangi menjadi 1 hari baik untuk umrah maupun PPLN," kata Airlangga dalam kesempatan yang sama.
Baca juga: Kasus Covid-19 Turun, Epidemiolog Sebut Jabodetabek Layak Dikategorikan ke PPKM Level 2
Aturan tersebut bakal berlaku mulai esok hari, Selasa (8/5/2022) dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) oleh Satgas Covid-19.
"Mulai besok dengan SE daripada BNPB yang baru untuk pengaturan teknisnya," ujar Airlangga.
Ia menjelaskan, jemaah umrah yang baru pulang memiliki positivity rate sebesar 47 persen, baik ketika tes saat tiba di Tanah Air maupun keluar dari karantina.
Oleh sebab itu, setiap jemaah umrah PPLN yang ditemukan positif Covid-19 akan langsung diisolasi.
"Bila ditemukan positif langsung isolasi," kata Airlangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.