Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dimulai 7 Maret, Turis dari 23 Negara Bisa Dapat Visa on Arrival di Bali

Kompas.com - 06/03/2022, 21:20 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan aturan pembukaan Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau Visa on Arrival (VOA) Khusus Wisata bagi 23 negara.

Aturan ini mulai berlaku besok, Senin (7/3/2022) dan hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali.

“Ada 23 negara yang menjadi subjek dari fasilitas VOA Khusus Wisata ini. Perlu digarisbawahi bahwa VOA Khusus Wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek Orang Asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, melalui keterangan tertulis, Minggu (6/3/2022).

Baca juga: Resmi Mulai 7 Maret, Turis Mancanegara Bisa Masuk Bali Tanpa Karantina

"Namun, Orang Asing pemegang VOA Khusus Wisata bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus di Bali," kata dia melanjutkan.

Syarat yang harus dipersiapkan oleh Orang Asing untuk mendapatkan VOA Khusus Wisata di counter Imigrasi adalah sebagai berikut:

  • memiliki paspor yang masih berlaku minimal selama 6 (enam) bulan.
  • harus memliki tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain ditambah dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Adapun tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk VOA Khusus Wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019, yakni sebesar Rp 500.000.

Baca juga: 3 Pernyataan Jokowi Terkait Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden…

“Izin Tinggal yang berasal dari VOA Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali," kata Saleh.

"Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. Izin Tinggal Kunjungan dari VOA Khusus Wisata tidak dapat dialihstatuskan," jelas dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Nasional
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com