JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat-obatan dan bahan pangan yang dijual tidak berizin di BPOM.
Sebelumnya BPOM menemukan kopi yang mengandung bahan kimia obat sildenafil dan paracetamol di pasaran. Merek kopi tersebut di antaranya Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, dan Urat Madu.
"Apabila masyarakat menemukan produk tanpa izin edar maka jangan membeli atau mengkonsumsi," ujar Kepala BPOM Penny K Lukito kepada Kompas.com, Minggu (6/3/2022).
"Diharapkan berani melapor (jika menemukan obat dan bahan pangan tak berizin) ke badan POM melalui media sosial BPOM atau nomor hotline 1500533," tuturnya.
Baca juga: Disita BPOM, Kopi Jantan, Kopi Cleng hingga Kopi Bapak Mengandung Paracetamol dan Sildenafil
Penny juga meminta masyarakat untuk memberi tahu sanak keluarga untuk tidak mengkonsumsi obat-obatan dan bahan pangan yang tidak terdaftar tersebut.
Ia turut mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam membeli obat maupun bahan pangan itu di toko online. Kepala Badan POM itu juga meminta masyarakat untuk aktif mengecek legalitas produk yang akan dibeli.
"Kepada para calon pembeli untuk selalu cek dulu di aplikasi BPOM mobile tentang legalitas produk," kata Penny.
Baca juga: BPOM Temukan Kopi Mengandung Sildenafil dan Paracetamol, Apa Bahayanya?
Tak hanya kepada masyarakat, Badan POM juga mengimbau pemilik marketplace untuk memastikan bahwa obat-obatan dan bahan pangan yang mereka jual telah terdaftar di BPOM.
"Kami juga mengimbau pemilik platform, seperti Tokopedia dan lain-lain, untuk melakukan screening terhadap penjualan obat, jamu, obat tradisional, kosmetik, dan pangan olahan untuk memastikan produk legal dan sudah terdaftar di BPOM," ucap Penny.
BPOM telah menggandeng Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menindak penjualan obat tradisional dan bahan pangan yang mengandung bahan kimia obat (BKO) di marketplace.
Baca juga: Yusril: Penundaan Pemilu 2024 Bisa Timbulkan Anarki, Negara Bisa Berantakan...
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Kopi Jantan masih terlihat dijual di marketplace. Kopi yang mengandung bahan berbahaya itu dijual dengan kisaran harga sekitar Rp 60.000 per kemasan.
"Ya (ditindak) melalui operasi penindakan dan cyber patrol bekerja sama dengan Kepolisian dan Menkominfo," kata Penny.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.