Penilaian tersebut dilakukan terhadap tiga organisasi perangkat daerah (OPD), yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disukcapil) Kota Tangerang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, dan Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang.
Dindik masuk ke dalam zona merah, sedangkan kedua dinas lainnya zona hijau.
"Jadi digabungkan lah nilai ketiganya, rata-ratanya menjadi zona kuning. Peringkat keempat se-Provinsi Banten," sebut Dedi.
"Banten ini kan ada delapan yang dinilai, empat kota dan empat kabupaten, sama Provinsi. Secara keseluruhan, dia (Pemkot Tangerang) masuk peringkat keempat," sambungnya.
Hasil tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan penilaian sebelumnya pada 2019 silam.
Saat itu, Pemkot Tangerang berhasil memperoleh predikat kepatuhan tinggi zona hijau dengan capaian nilai 92,52
“Ombudsman RI sejak lima tahun terakhir telah melaksanakan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di mana dalam penilaian terakhir tahun 2019 Pemkot Tangerang memperoleh predikat tinggi zona hijau, namun tahun 2021 ini mengalami penurunan berada di zona kuning," imbuh Dedy.
Ombudsman RI telah melakukan penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik pada tahun 2021 silam secara serentak di seluruh Indonesia kepada 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 98 Kota dan 416 Kabupaten dengan periode pengambilan data dari bulan Juni hingga Oktober 2021.
Di Provinsi Banten sendiri, Penilaian Kepatuhan ini telah dilakukan pada 1 Pemerintah Provinsi yaitu Pemprov Banten, 4 Pemerintah Kota, 4 Kabupaten, 7 Kantor Pertanahan dan 8 Polres dan telah memperoleh hasil untuk masing-masing kementerian atau lembaga dan Pemerintah Daerah.
Penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sesuai dengan Undang-undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ini dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga pengawas pelayanan publik dalam upaya pencegahan maladministrasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.