Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Debby Kristin

Debby Kristin menekuni isu seputar hukum internasional dan HAM. Dalam kesehariannya ia bekerja sebagai Digital Rights Program Assistant bersama EngageMedia, organisasi nirlaba berbasis di Asia Pasifik dengan fokus kerja di hak digital, teknologi terbuka dan dokumenter dengan isu sosial.

Lonjakan Kasus Kekerasan Seksual Selama Pandemi, Bagaimana RUU TPKS Menjawabnya?

Kompas.com - 05/03/2022, 07:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Indonesia memiliki kewajiban untuk membuat kebijakan dan menjamin pelaksanaannya yang melindungi perempuan dari bentuk diskriminasi, termasuk di dalamnya kekerasan seksual.

One-stop crisis center

Mengingat adanya RUU TPKS yang kini sedang digodok, ada ruang untuk meluruskan dan menyamakan terminologi kerja hukum yang lebih dini dalam penanganan peningkatan kasus KBGO.

Hal ini hanya bisa dilakukan jika KBGO sudah diakui sebagai kategori kejahatan di mata hukum.

Selain itu, untuk penanganan peningkatan kasus juga bisa didukung dengan pembentukan One-stop crisis center.

Institusi ini akan menjadi sistem yang memayungi koordinasi antarpihak yang menangani kasus kekerasan seksual, termasuk pemulihan penyintas dan saksi, yang didukung pula dengan adanya fasilitas pelayan terpadu.

Pengurus atau anggota dari center, yang terjun langsung dalam pendampingan para penyintas, bisa membantu melakukan capacity building untuk instansi kepolisian, kejaksaan, kehakiman dan para aparat penegak hukum (APH) terkait lainnya.

APH harus menjadi prioritas dalam pelatihan mengingat institusi ini masih belum memiliki perspektif gender dan didominasi oleh laki-laki, sehingga bisa mempersulit proses penindakan pelaku dan pemulihan penyintas.

Selain itu, crisis center ini juga membantu penyintas agar tidak perlu diarahkan ke berbagai tempat untuk mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan.

Mekanisme pelaporan yang ada saat ini, terlepas dari belum terbentuknya peraturan khusus, melibatkan beberapa institusi dengan keragaman birokrasi yang justru mempersulit penyintas kekerasan seksual.

Kita dapat melihat contoh peristiwa proses pelaporan kasus Luwu Timur: sudah harus melewati sejumlah birokrasi pelaporan ke Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan (P2TP2A) hingga kepolisian, tapi penyintasnya tak kunjung mendapat keadilan, bahkan tidak juga konseling kesehatan mental terhadap ketiga anaknya.

Layanan terpadu yang coba ditawarkan akan berisikan perwakilan dari instansi pemerintah, seperti P2TP2A dan kepolisian, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), di dalam satu atap yang sama.

Sehingga seorang penyintas cukup melapor melalui satu pintu untuk mendapatkan pendampingan hukum hingga penyedia konseling, seperti Yayasan Pulih yang sudah bekerja sama dengan LPSK.

Poin substansi ini belum terakomodasi dengan baik di dalam RUU TPKS. Walaupun sudah banyak pekerja hingga organisasi sukarela yang menawarkan diri melakukan pendampingan bagi para penyintas kekerasan seksual, namun pendampingan ini masih belum merata.

Dengan diakomodasinya substansi ini di dalam sebuah peraturan nasional, maka pemerintahan daerah tiap provinsi harus menyediakan one-stop crisis center di daerahnya.

Hal ini guna memberikan akses seluas-luasnya bagi masyarakat yang hidup tidak hanya di perkotaan saja.

RUU TPKS memang merupakan langkah yang patut diapresiasi kehadirannya, namun beberapa aturan krusial lainnya terkait dengan klasifikasi dan penjelasan atas KGBO belum diakomodasi dengan baik.

Sedangkan rangkaian laporan yang telah diterbitkan baik dari Komnas Perempuan pun LBH Apik menunjukkan terus meningkatnya angka KBGO.

Beberapa tagar seperti #metoo, #SahkanRUUTPKS, #gerakbersama, #IndonesiaDaruratKekerasanSeksual membuktikan bahwa banyak lapisan masyarakat yang sadar akan pentingnya berdiri bersama para penyintas kekerasan seksual.

Hari ini kekerasan seksual bisa jadi cerita orang lain; besok atau lusa, bisa jadi cerita kita.

Berikut beberapa kontak lembaga layanan untuk melaporkan KGBO:

  • Task Force KGBO
  • SAFEnet (keamanan digital)
  • LBH Apik (bantuan hukum)
  • Komnas Perempuan
  • Yayasan Pulih (bantuan psikologis)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com