Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Debby Kristin

Debby Kristin menekuni isu seputar hukum internasional dan HAM. Dalam kesehariannya ia bekerja sebagai Digital Rights Program Assistant bersama EngageMedia, organisasi nirlaba berbasis di Asia Pasifik dengan fokus kerja di hak digital, teknologi terbuka dan dokumenter dengan isu sosial.

Lonjakan Kasus Kekerasan Seksual Selama Pandemi, Bagaimana RUU TPKS Menjawabnya?

Kompas.com - 05/03/2022, 07:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Jika Gisel yang selebritas saja masih rentan menjadi korban, apalagi mereka yang punya relasi kuasa lebih lemah.

Berbagai macam kasus malicious distribution yang terjadi pada pelajar perempuan punya risiko besar: dikeluarkan dari sekolah, sulit mendapatkan pekerjaan, hingga mendapat hukuman sosial seperti dilabel seperti pelacur.

Perempuan berpotensi menghadapi risiko besar saat berusaha meraih keadilan. Contohnya pada kasus Baiq Nuril, seorang guru yang dilecehkan secara seksual oleh atasannya.

Nuril mengunggah rekaman audio sebagai bukti kekerasan seksual yang dialaminya. Alih-alih mendapat perlindungan hukum, dia malah dijatuhkan tuntutan oleh jaksa melalui UU ITE pasal 27 ayat (1), yakni menyebarkan atau mentransmisikan konten kesusilaan.

Akibatnya Nuril divonis enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.

Perbuatan seksual atau pelecehan seksual diatur dalam beberapa pasal, namun tidak ada pengaturan lebih lanjut, seperti tidak dijelaskannya kategorisasi kekerasan seksual secara daring.

Apakah, misalnya, online grooming (bujuk rayu) dan manipulasi janji menikahi seseorang demi melakukan hubungan intim dapat disebut kekerasan seksual?

Apakah dengan tersebarnya video hubungan seksual, seorang perempuan justru bisa disalahkan sebagai pelaku?

Apa indikator sebuah cuitan dalam media sosial diklasifikasikan sebagai pelecehan seksual?

Siti Mazumah dari LBH Apik dalam salah satu webinar yang dilaksanakan oleh EngageMedia menegaskan bahwa KBGO belum diakui dalam kategori kejahatan ataupun sebagai istilah hukum.

Dengan begitu penanganan kasusnya bergantung pada personal polisi dan aparat hukum.

Dalam kesempatan yang sama, Ellen Kusuma dari SAFEnet menilai, adanya gagap terminologi dan ketidakselarasan pemahaman dalam penanganan hukum kasus KBGO.

Misalnya, jika dalam kamus KBGO terdapat istilah penyebaran konten intim tanpa persetujuan (non-consensual intimate images), dalam bahasa hukum Indonesia dikenal dengan “konten yang dianggap melanggar kesusilaan”.

Perbedaan definisi dan istilah yang digunakan dalam menanggapi KBGO disebabkan oleh perkembangan teknologi digital yang cepat dan tidak selaras dengan peningkatan kesadaran dan gerakan masyarakat sipil.

Sulitnya melakukan pelaporan dan pembuktian atas kekerasan seksual di tingkat hukum merupakan tantangan bagi penyintas.

Hukum harus mampu menyediakan alternatif pelaporan dan proses kasus secara online di tingkat kepolisian.

Selama ini, pelaporan kerap merugikan penyintas karena institusi kepolisian acap kali menyangsikan penuturan penyintas dalam penyelidikan dan membebankan pembuktian kepada penyintas.

Belum selesai beban mental dan psikis yang mereka alami, mereka harus berhadapan dengan mencari alur yang tepat untuk memperoleh keadilan.

Di tingkat pengadilan, kuasa jaksa yang sangat besar menyebabkan subjektivitasnya bisa memengaruhi hukuman yang dijatuhkan pada korban karena alasan moral atau terbukanya ruang interpretasi seluas-luasnya terhadap peraturan yang ada.

Seperti yang terjadi pada kasus Baiq Nuril, alih-alih adanya tindakan terhadap pelaku, penyintas yang melapor justru disanksi penjara dan denda.

Kealpaan aturan yang pro-penyintas kekerasan seksual merupakan sebuah kemunduran bagi Indonesia selaku negara yang turut meratifikasi Convention the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com