Salin Artikel

Lonjakan Kasus Kekerasan Seksual Selama Pandemi, Bagaimana RUU TPKS Menjawabnya?

Komnas Perempuan melalui CATAHU 2021 melaporkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan (KTP) meningkat selama pandemi hingga 299.911 kasus.

Kondisi ini tidak didukung oleh peraturan yang mumpuni dan pro-penyintas. Bahkan acap kali peraturan justru menjadi bumerang bagi pelapor atau penyintas.

Sepanjang tahun 2020, terjadi lonjakan kasus yang cukup menyita perhatian pada kekerasan berbasis gender siber/online (KBGO), yakni sebesar empat kali lipat sepanjang tahun 2020.

Jenis kekerasan ini dapat berupa online grooming (pengiriman chat mesum dan bujuk rayu), menguntit di media sosial, malicious distribution (menyebar tanpa izin rekaman atau gambar hubungan intim), hingga pelecehan seksual di media sosial.

Dari sekian jenis tersebut, dua jenis kasus paling tinggi adalah kasus online grooming (307 kasus) dan malicious distribution (370 kasus).

Pada 18 Januari 2022 lalu, pemerintah Indonesia menetapkan RUU TPKS sebagai pengganti dari RUU PKS 2017.

Sayangnya, dalam undang-undang baru ini penggunaan media online yang memfasilitasi kekerasan seksual luput dari perhatian.

Dari total 73 pasal yang dimuat dalam RUU TPKS, hanya pasal 10 yang mencantumkan kata siber di dalamnya.

Kasus kekerasan seksual online

Contoh kasus online grooming masih hangat kejadiannya di telinga kita, saat bulan
Desember 2021, seorang CEO sebuah start-up ternama menggoda calon pelamar kerja
melalui LinkedIn.

Dengan bersembunyi di balik proses perekrutan, CEO meminta si pelamar mengirimkan foto pribadi mengenakan baju pramugari; yang lantas dilakukan oleh pelamar.

Masih bulan yang sama, seorang pria yang mengaku berjabatan Human Capital Section
Head salah satu perusahaan besar, dengan lebih dari 500 followers di LinkedIn berusaha mendekati perempuan pelamar kerja dengan modus menawarkan pekerjaan, yang pada akhirnya berujung dengan mengirimkan foto-foto kemaluannya.

Para pelaku kekerasan seksual memandang platform jejaring profesional seperti LinkedIn cenderung membuat korban lengah.

Apalagi jabatan pelaku di perusahaan ternama bisa membuat mereka tampak kredibel bagi para pencari kerja yang berusaha keras bertahan hidup di tengah goncangan pasar kerja akibat pandemi Covid-19.

Tentunya ini tidak hanya terjadi dalam platform berjejaring profesional. Di Twitter dan Instagram, para influencer kerap menyapa dan mencoba tampak akrab dengan para penggemarnya.

Interaksi penggemar dengan idolanya ini bisa berujung menjadi online grooming, ketika para influencer mengeksploitasi ketertarikan penggemarnya untuk mengirimkan pesan seksual tanpa seizin mereka.

Selain itu ada pula malicious distribution, bentuk KBGO dengan jumlah laporan tertinggi. Contohnya sudah terlalu lazim didengar dalam keseharian.

Pasalnya, kasus ini sering terjadi di lingkaran terdekat korban, seperti pada hubungan romantis (pacar atau mantan pacar) pelaku mengintimidasi akan menyebarkan foto atau video korban jika korban tidak menuruti permintaan pelaku.

Bisa jadi rekaman foto atau video tersebut dibuat atas consent kedua belah pihak, tapi tidak untuk disebarluaskan.

Contoh yang belum lama ini terjadi adalah tersebarnya video rekaman hubungan intim penyanyi Gisella Anastasia tahun 2021.

Cela penanganan kekerasan seksual secara hukum

Sejauh ini penegakan hukum di Indonesia tidak pro-penyintas. Kasus Gisel, misalnya, yang seharusnya menempatkan Gisel sebagai korban malicious distribution, justru malah menyeretnya menjadi tersangka karena dijerat Pasal 27 UU ITE dan/atau Pasal 4 UU
Pornografi.

Jika Gisel yang selebritas saja masih rentan menjadi korban, apalagi mereka yang punya relasi kuasa lebih lemah.

Berbagai macam kasus malicious distribution yang terjadi pada pelajar perempuan punya risiko besar: dikeluarkan dari sekolah, sulit mendapatkan pekerjaan, hingga mendapat hukuman sosial seperti dilabel seperti pelacur.

Perempuan berpotensi menghadapi risiko besar saat berusaha meraih keadilan. Contohnya pada kasus Baiq Nuril, seorang guru yang dilecehkan secara seksual oleh atasannya.

Nuril mengunggah rekaman audio sebagai bukti kekerasan seksual yang dialaminya. Alih-alih mendapat perlindungan hukum, dia malah dijatuhkan tuntutan oleh jaksa melalui UU ITE pasal 27 ayat (1), yakni menyebarkan atau mentransmisikan konten kesusilaan.

Akibatnya Nuril divonis enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.

Perbuatan seksual atau pelecehan seksual diatur dalam beberapa pasal, namun tidak ada pengaturan lebih lanjut, seperti tidak dijelaskannya kategorisasi kekerasan seksual secara daring.

Apakah, misalnya, online grooming (bujuk rayu) dan manipulasi janji menikahi seseorang demi melakukan hubungan intim dapat disebut kekerasan seksual?

Apakah dengan tersebarnya video hubungan seksual, seorang perempuan justru bisa disalahkan sebagai pelaku?

Apa indikator sebuah cuitan dalam media sosial diklasifikasikan sebagai pelecehan seksual?

Siti Mazumah dari LBH Apik dalam salah satu webinar yang dilaksanakan oleh EngageMedia menegaskan bahwa KBGO belum diakui dalam kategori kejahatan ataupun sebagai istilah hukum.

Dengan begitu penanganan kasusnya bergantung pada personal polisi dan aparat hukum.

Dalam kesempatan yang sama, Ellen Kusuma dari SAFEnet menilai, adanya gagap terminologi dan ketidakselarasan pemahaman dalam penanganan hukum kasus KBGO.

Misalnya, jika dalam kamus KBGO terdapat istilah penyebaran konten intim tanpa persetujuan (non-consensual intimate images), dalam bahasa hukum Indonesia dikenal dengan “konten yang dianggap melanggar kesusilaan”.

Perbedaan definisi dan istilah yang digunakan dalam menanggapi KBGO disebabkan oleh perkembangan teknologi digital yang cepat dan tidak selaras dengan peningkatan kesadaran dan gerakan masyarakat sipil.

Sulitnya melakukan pelaporan dan pembuktian atas kekerasan seksual di tingkat hukum merupakan tantangan bagi penyintas.

Hukum harus mampu menyediakan alternatif pelaporan dan proses kasus secara online di tingkat kepolisian.

Selama ini, pelaporan kerap merugikan penyintas karena institusi kepolisian acap kali menyangsikan penuturan penyintas dalam penyelidikan dan membebankan pembuktian kepada penyintas.

Belum selesai beban mental dan psikis yang mereka alami, mereka harus berhadapan dengan mencari alur yang tepat untuk memperoleh keadilan.

Di tingkat pengadilan, kuasa jaksa yang sangat besar menyebabkan subjektivitasnya bisa memengaruhi hukuman yang dijatuhkan pada korban karena alasan moral atau terbukanya ruang interpretasi seluas-luasnya terhadap peraturan yang ada.

Seperti yang terjadi pada kasus Baiq Nuril, alih-alih adanya tindakan terhadap pelaku, penyintas yang melapor justru disanksi penjara dan denda.

Kealpaan aturan yang pro-penyintas kekerasan seksual merupakan sebuah kemunduran bagi Indonesia selaku negara yang turut meratifikasi Convention the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW).

Indonesia memiliki kewajiban untuk membuat kebijakan dan menjamin pelaksanaannya yang melindungi perempuan dari bentuk diskriminasi, termasuk di dalamnya kekerasan seksual.

One-stop crisis center

Mengingat adanya RUU TPKS yang kini sedang digodok, ada ruang untuk meluruskan dan menyamakan terminologi kerja hukum yang lebih dini dalam penanganan peningkatan kasus KBGO.

Hal ini hanya bisa dilakukan jika KBGO sudah diakui sebagai kategori kejahatan di mata hukum.

Selain itu, untuk penanganan peningkatan kasus juga bisa didukung dengan pembentukan One-stop crisis center.

Institusi ini akan menjadi sistem yang memayungi koordinasi antarpihak yang menangani kasus kekerasan seksual, termasuk pemulihan penyintas dan saksi, yang didukung pula dengan adanya fasilitas pelayan terpadu.

Pengurus atau anggota dari center, yang terjun langsung dalam pendampingan para penyintas, bisa membantu melakukan capacity building untuk instansi kepolisian, kejaksaan, kehakiman dan para aparat penegak hukum (APH) terkait lainnya.

APH harus menjadi prioritas dalam pelatihan mengingat institusi ini masih belum memiliki perspektif gender dan didominasi oleh laki-laki, sehingga bisa mempersulit proses penindakan pelaku dan pemulihan penyintas.

Selain itu, crisis center ini juga membantu penyintas agar tidak perlu diarahkan ke berbagai tempat untuk mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan.

Mekanisme pelaporan yang ada saat ini, terlepas dari belum terbentuknya peraturan khusus, melibatkan beberapa institusi dengan keragaman birokrasi yang justru mempersulit penyintas kekerasan seksual.

Kita dapat melihat contoh peristiwa proses pelaporan kasus Luwu Timur: sudah harus melewati sejumlah birokrasi pelaporan ke Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan (P2TP2A) hingga kepolisian, tapi penyintasnya tak kunjung mendapat keadilan, bahkan tidak juga konseling kesehatan mental terhadap ketiga anaknya.

Layanan terpadu yang coba ditawarkan akan berisikan perwakilan dari instansi pemerintah, seperti P2TP2A dan kepolisian, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), di dalam satu atap yang sama.

Sehingga seorang penyintas cukup melapor melalui satu pintu untuk mendapatkan pendampingan hukum hingga penyedia konseling, seperti Yayasan Pulih yang sudah bekerja sama dengan LPSK.

Poin substansi ini belum terakomodasi dengan baik di dalam RUU TPKS. Walaupun sudah banyak pekerja hingga organisasi sukarela yang menawarkan diri melakukan pendampingan bagi para penyintas kekerasan seksual, namun pendampingan ini masih belum merata.

Dengan diakomodasinya substansi ini di dalam sebuah peraturan nasional, maka pemerintahan daerah tiap provinsi harus menyediakan one-stop crisis center di daerahnya.

Hal ini guna memberikan akses seluas-luasnya bagi masyarakat yang hidup tidak hanya di perkotaan saja.

RUU TPKS memang merupakan langkah yang patut diapresiasi kehadirannya, namun beberapa aturan krusial lainnya terkait dengan klasifikasi dan penjelasan atas KGBO belum diakomodasi dengan baik.

Sedangkan rangkaian laporan yang telah diterbitkan baik dari Komnas Perempuan pun LBH Apik menunjukkan terus meningkatnya angka KBGO.

Beberapa tagar seperti #metoo, #SahkanRUUTPKS, #gerakbersama, #IndonesiaDaruratKekerasanSeksual membuktikan bahwa banyak lapisan masyarakat yang sadar akan pentingnya berdiri bersama para penyintas kekerasan seksual.

Hari ini kekerasan seksual bisa jadi cerita orang lain; besok atau lusa, bisa jadi cerita kita.

Berikut beberapa kontak lembaga layanan untuk melaporkan KGBO:

  • Task Force KGBO
  • SAFEnet (keamanan digital)
  • LBH Apik (bantuan hukum)
  • Komnas Perempuan
  • Yayasan Pulih (bantuan psikologis)

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/05/07300031/lonjakan-kasus-kekerasan-seksual-selama-pandemi-bagaimana-ruu-tpks

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke