JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga geram dan mengecam keras kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah terhadap anak perempuannya yang berusia 11 tahun.
Bintang berharap pelaku dapat dikenakan pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal.
Selain itu, ia juga meminta agar korban dan keluarganya dapat ditempatkan di rumah aman, untuk menghindari adanya stigmatisasi dari masyarakat.
“Kasus kekerasan seksual itu adalah kejahatan serius, karena itu, KemenPPPA akan terus mengawal proses penegakan hukum guna memastikan pelaku mendapatkan tindakan hukum yang sesuai," kata Bintang seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (2/3/2022).
Baca juga: Ayah Tega Perkosa Anaknya di Depok, Curi Kesempatan Saat Korban Terlelap
Bintang menambahkan, jika dalam penyelidikan didapatkan pelaku memenuhi unsur pidana persetubuhan yang dilakukan orang tua kandung, maka penyidik perlu cermat mendalami kasus ini untuk menetapkan dasar hukum yang tepat.
Menurut Bintang, pelaku dapat diancam sampai hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan jika memenuhi unsur pemberat lainnya, maka dapat diberikan pidana tambahan, tindakan dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam UU 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Semoga hal ini dapat membuat efek jera bagi pelaku, dan meminimalisir tindak kejahatan terhadap anak," kata Bintang.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan khusus anak, terutama terkait dengan pemenuhan hak dan pendampingan psikologis.
"Agar tidak sampai meninggalkan dampak buruk secara fisik maupun psikis pada anak sebagai korban," jelas Bintang.
Baca juga: Menteri PPPA Temui Anak yang Diperkosa Ayahnya di Depok, Ingin Pastikan Korban Dapat Keadilan
Selanjutnya, KemenPPPA telah melakukan koordinasi dengan Dinas PAPMK Kota Depok dan UPTD PPA Kota Depok dalam upaya penjangkauan, melakukan asesmen awal, pendampingan hukum, dan pendampingan psikologis terhadap para korban yang merupakan Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK).
Berdasarkan hasil pendampingan psikologis awal, para korban membutuhkan pendampingan secara berkala oleh Psikolog Klinis untuk memulihkan kondisi psikologis mereka guna menghindari terjadinya dampak yang tidak diinginkan.
KemenPPPA juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Depok agar dapat berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan terpenuhinya keberlangsungan hak pendidikan bagi korban yang tergolong usia anak.
“Saya mohon bantuan kepada Dinas PAPMK melalui UPTD PPA Kota Depok untuk melakukan pendampingan sampai ke semua lini, di lingkungan setempat, termasuk juga di tempat mereka mengenyam pendidikan. Tujuannya agar korban dan keluarganya betul - betul merasa aman, tidak dikucilkan, dan tidak mendapat stigma berlapis di masyarakat,” ujar Bintang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.