Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Berkas Nurhayati Harus Dilimpahkan Dulu ke Kejaksaan agar Kasus Bisa Dihentikan

Kompas.com - 02/03/2022, 07:00 WIB
Elza Astari Retaduari

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan kasus yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka korupsi. Berkas Nurhayati harus dilimpahkan dulu ke kejaksaan agar kasus bisa dihentikan.

Nurhayati merupakan mantan bendahara Desa Citemu, Jawa Barat, menjadi tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan eks kepala desanya, Supriyadi.

“Dari Jaksa akan melakukan SKP2 (Surat Keterangan Penghentian Penuntutan) malam hari ini juga. Jadi terkait kasus Nurhayati malam hari ini juga selesai,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan secara virtual, Selasa (1/3/2022).

Keputusan penghentian perkara ini berdasarkan hasil gelar perkara dan koordinasi dengan pihak Kejagung pada 25 Februari lalu.

Alasan polisi menetapkan Nurhayati sebagai tersangka adalah karena dianggap berperan dalam korupsi yang dilakukan oleh Supriyadi. Supriyadi sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Kejagung: Jaksa Penuntut Tak Tahu Nurhayati Pelapor Kasus Korupsi

Nurhayati disebut berperan dalam kasus korupsi Dana Desa di Desa Citemu karena memberikan uang dana langsung ke Supriyadi selaku kepala desa, bukannya kepada tiap kepala urusan.

Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menjelaskan, Nurhayati memang terbukti melakukan pelanggaran administratif terkait tata kelola penggunaan anggaran APBDesa. Namun, ia tak memiliki niatan jahat.

“Nurhayati memang ada perbuatan melanggar hukum tapi tidak ada niatan jahat,” ucap Cahyono.

Cahyono juga mengungkap, ada ketidakcermatan aparat penegak hukum terkait proses penetapkan tersangka Nurhayati.

“Kejaksaan Agung juga melakukan gelar perkara kasus tersebut, kemudian ini sama pendapatnya bahwa ada ketidakcermatan lah,” jelasnya.

Baca juga: Kisah Nurhayati dan Keberaniannya Membongkar Praktik Korupsi Berujung Ancaman Penjara

Polri dan Kejagung sepakat melanjutkan tahap II agar kasus Nurhayati bisa diterbitkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2).

“Sama-sama di tahap II-kan, yang selanjutnya oleh Kejaksaan Negeri akan dihentikan penuntutannya,” terang Cahyono.

Seperti diketahui, Nurhayati mengungkap dugaan penyelewengan anggaran desa lebih dari Rp 818 juta yang dilakukan Supriyadi. Ia melaporkan dugaan tindak pidana korupsi itu ke polisi.

Namun, selain menetapkan Supriyadi sebagai tersangka, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cirebon Kota juga menetapkan Nur sebagai tersangka pada akhir November 2021.

Polisi menduga Nurhayati melanggar Pasal 66 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com