Lewat video, Nurhayati mengaku kecewa dirinya dijadikan tersangka. Padahal, dia merupakan pelapor serta telah membantu pihak kepolisian dalam penyidikan kasus tersebut hampir dua tahun.
Video Nurhayati menjadi viral. Banyak pihak memberikan sorotan dan melemparkan kritik terhadap penetapan tersangka Nurhayati yang dilakukan polisi.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Polri kini fokus menghentikan perkara Nurhayati. Hanya saja, belum ada penjelasan mengenai tindak lanjut dari Polri soal adanya ketidakcermatan aparat hingga menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.
Baca juga: Aturan yang Buat Nurhayati Pelapor Kasus Korupsi Tak Bisa Dipidana
Dedi pun menegaskan, Nurhayati tak perlu lagi takut sebab kasusnya telah dihentikan.
“Kepada saudari Nurhayati, tetap bisa bekerja dan melaksanakan aktivitas normal seperti biasa. Tidak perlu khawatir lagi, tidak perlu takut lagi, kasusnya sudah tuntas dan selesai malam hari ini juga,” ujar Dedi.
Penghentian kasus dilakukan dengan opsi melimpahkan ke pihak Kejagung karena kasus ini sebelumnya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Kasus perlu naik ke tahap II agar bisa diterbitkan SKP2.
“Teknis penghentikan karena kasus ini sudah P21 tetap akan dilimpahkan ke Kejaksaan meski tidak dihadiri yang bersangkutan (Nurhayati) karena yang bersangkutan dalam hal ini sedang isoman,” tutup Dedi.
(Penulis: Rahel Narda Chaterine. Editor: Bagus Santosa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.