Nurhayati merupakan mantan bendahara Desa Citemu, Jawa Barat, menjadi tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan eks kepala desanya, Supriyadi.
“Dari Jaksa akan melakukan SKP2 (Surat Keterangan Penghentian Penuntutan) malam hari ini juga. Jadi terkait kasus Nurhayati malam hari ini juga selesai,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan secara virtual, Selasa (1/3/2022).
Keputusan penghentian perkara ini berdasarkan hasil gelar perkara dan koordinasi dengan pihak Kejagung pada 25 Februari lalu.
Alasan polisi menetapkan Nurhayati sebagai tersangka adalah karena dianggap berperan dalam korupsi yang dilakukan oleh Supriyadi. Supriyadi sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Nurhayati disebut berperan dalam kasus korupsi Dana Desa di Desa Citemu karena memberikan uang dana langsung ke Supriyadi selaku kepala desa, bukannya kepada tiap kepala urusan.
Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menjelaskan, Nurhayati memang terbukti melakukan pelanggaran administratif terkait tata kelola penggunaan anggaran APBDesa. Namun, ia tak memiliki niatan jahat.
“Nurhayati memang ada perbuatan melanggar hukum tapi tidak ada niatan jahat,” ucap Cahyono.
Cahyono juga mengungkap, ada ketidakcermatan aparat penegak hukum terkait proses penetapkan tersangka Nurhayati.
“Kejaksaan Agung juga melakukan gelar perkara kasus tersebut, kemudian ini sama pendapatnya bahwa ada ketidakcermatan lah,” jelasnya.
Polri dan Kejagung sepakat melanjutkan tahap II agar kasus Nurhayati bisa diterbitkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2).
“Sama-sama di tahap II-kan, yang selanjutnya oleh Kejaksaan Negeri akan dihentikan penuntutannya,” terang Cahyono.
Seperti diketahui, Nurhayati mengungkap dugaan penyelewengan anggaran desa lebih dari Rp 818 juta yang dilakukan Supriyadi. Ia melaporkan dugaan tindak pidana korupsi itu ke polisi.
Namun, selain menetapkan Supriyadi sebagai tersangka, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cirebon Kota juga menetapkan Nur sebagai tersangka pada akhir November 2021.
Polisi menduga Nurhayati melanggar Pasal 66 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Lewat video, Nurhayati mengaku kecewa dirinya dijadikan tersangka. Padahal, dia merupakan pelapor serta telah membantu pihak kepolisian dalam penyidikan kasus tersebut hampir dua tahun.
Video Nurhayati menjadi viral. Banyak pihak memberikan sorotan dan melemparkan kritik terhadap penetapan tersangka Nurhayati yang dilakukan polisi.
Alasan kasus harus dilimpahkan dulu ke kejaksaan
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Polri kini fokus menghentikan perkara Nurhayati. Hanya saja, belum ada penjelasan mengenai tindak lanjut dari Polri soal adanya ketidakcermatan aparat hingga menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.
Dedi pun menegaskan, Nurhayati tak perlu lagi takut sebab kasusnya telah dihentikan.
“Kepada saudari Nurhayati, tetap bisa bekerja dan melaksanakan aktivitas normal seperti biasa. Tidak perlu khawatir lagi, tidak perlu takut lagi, kasusnya sudah tuntas dan selesai malam hari ini juga,” ujar Dedi.
Penghentian kasus dilakukan dengan opsi melimpahkan ke pihak Kejagung karena kasus ini sebelumnya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Kasus perlu naik ke tahap II agar bisa diterbitkan SKP2.
“Teknis penghentikan karena kasus ini sudah P21 tetap akan dilimpahkan ke Kejaksaan meski tidak dihadiri yang bersangkutan (Nurhayati) karena yang bersangkutan dalam hal ini sedang isoman,” tutup Dedi.
(Penulis: Rahel Narda Chaterine. Editor: Bagus Santosa)
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/02/07000051/alasan-berkas-nurhayati-harus-dilimpahkan-dulu-ke-kejaksaan-agar-kasus-bisa