JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani dan eks Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB.
Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019 untuk tersangka Agus Firmansyah.
"Pemeriksaan dilakukan di Rumah Tahanan Kelas I Palembang," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (25/2/2022).
Baca juga: Pejabat di Muara Enim Ramai-ramai Mundur karena Takut Ditangkap, Ini Kata KPK
Selain keduanya, KPK juga akan memeriksa mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muara Enim, Ramlan Suryadi dan eks Kepala Bidang Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim, A Elfin MZ Muchtar.
Dalam kasus ini, menahan 15 anggota DPRD Muara Enim setelah menetapkan mereka sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD di Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
Adapun lima dari lima belas tersangka itu merupakan anggota DPRD aktif. Mereka adalah Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudera Kelana dan Verra Erika.
Kemudian, 10 tersangka lainnya merupakan anggota DPRD 2014-2019 yaitu, Darini, Eksa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri dan Wilian Husin.
Baca juga: Terlibat Korupsi, 10 Anggota DPRD Muara Enim Dipindah di Rutan Pakjo Palembang
KPK menduga 15 orang tersangka yang merupakan anggota dan mantan anggota DPRD Muara Enim menerima suap sebesar Rp 3,3 miliar.
Adapun uang pelicin itu diberikan seorang kontraktor bernama Robi Okta Fahlevi, seorang kontraktor yang telah berpengalaman mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
“Para tersangka diduga menerima pemberian uang sekitar sejumlah Rp 3,3 miliar sebagai ‘uang aspirasi atau uang ketuk palu’ yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/12/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.