JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana untuk mempermudah dan memperlancar pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Pendalaman itu dilakukan penyidik melalui pemeriksaan mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan eks Ketua DPRD Muara Enim Aries HB di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang.
“Kedua saksi didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan aliran sejumlah dana yang dinikmati oleh tersangka IG (Indra Gani BS) dkk agar mempermudah dan memperlancar pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, melalui keterangan terulis, Rabu (17/11/2021).
Baca juga: Divonis 4,5 Tahun Penjara, Bupati Nonaktif Muara Enim: Saya Belum Terima...
Dalam kasus ini KPK menetapkan dan menahan 10 anggota DPRD Muara Enim pada Kamis (30/9/2021).
Selain Indra Gani, sembilan tersangka lainnya adalah Ahmad Reo Kosuma, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.
Mereka diduga menerima suap dengan total Rp 5,6 miliar untuk keperluan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Emim pada 2019.
Baca juga: Bupati Nonaktif Muara Enim Juarsah Menangis Saat Baca Pleidoi
“Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Atas perbuatannya, 10 tersangka itu disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.