Dalam pandangan Beka, hal itu tampak dari jumpah personil yang dikerahkan.
“Yang dilandasi dengan pengerahan personil dalam jumlah besar dan adanya tindakan kekerasan dalam proses penangkapan,” ucapnya.
Beka turut menerangkan beberapa kesimpulan yang lain, terutama soal tindakan pengabaian hak asasi manusia (HAM) yang terjadi pada warga Desa Wadas.
Hak-hak yang dilanggar atau diabaikan adalah hak memberikan persetujuan, hak perlindungan integritas personal warga negara untuk mempertahankan lingkungan dan kehidupannya.
Baca juga: Kunjungan Ganjar di Wadas dan Efek Bumerangnya
Kemudian hak memperoleh keadilan dan rasa aman, hak anak untuk diperlakukan berbeda didepan hukum, serta hak warga yang ditangkap untuk mengakses informasi dan bertemu kuasa hukumnya.
3. Warga trauma dan terluka
Hasil penyelidikan Komnas HAM menemukan adanya dampak atas penangkapan dengan kekerasan itu.
Sejumlah warga Desa Wadas yang ditangkap mengalami luka di kening, lutut betis dan sakit di beberapa bagian tubuh.
Tak hanya itu, dampak insiden tersebut turut menciptakan trauma bagi warga.
Anam menceritakan sejumlah warga baru berani kembali ke kediamannya empat sampai lima hari pasca kejadian.
“Selain itu ditemukan potensial traumatik khususnya bagi perempuan dan anak,” jelasnya.
4. Rekomendasi
Komnas HAM menyampaikan rekomendasi untuk Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Ganjar diminta untuk melakukan evaluasi serius terkait pendekatan yang dilakukan dalam penyelesaian permasalahan di Desa Wadas.
Komnas HAM juga meminta agar Ganjar tidak memakai penggusuran, pengusiran maupun pendekatan keamanan.