Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesimpulan Komnas HAM soal Wadas: Terjadi Kekerasan dan Penggunaan Kekuatan Berlebihan Aparat Kepolisian

Kompas.com - 25/02/2022, 06:24 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Dalam pandangan Beka, hal itu tampak dari jumpah personil yang dikerahkan.

“Yang dilandasi dengan pengerahan personil dalam jumlah besar dan adanya tindakan kekerasan dalam proses penangkapan,” ucapnya.

Beka turut menerangkan beberapa kesimpulan yang lain, terutama soal tindakan pengabaian hak asasi manusia (HAM) yang terjadi pada warga Desa Wadas.

Hak-hak yang dilanggar atau diabaikan adalah hak memberikan persetujuan, hak perlindungan integritas personal warga negara untuk mempertahankan lingkungan dan kehidupannya.

Baca juga: Kunjungan Ganjar di Wadas dan Efek Bumerangnya

Kemudian hak memperoleh keadilan dan rasa aman, hak anak untuk diperlakukan berbeda didepan hukum, serta hak warga yang ditangkap untuk mengakses informasi dan bertemu kuasa hukumnya.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Senin (2/3/2020).KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Senin (2/3/2020).

3. Warga trauma dan terluka

Hasil penyelidikan Komnas HAM menemukan adanya dampak atas penangkapan dengan kekerasan itu.

Sejumlah warga Desa Wadas yang ditangkap mengalami luka di kening, lutut betis dan sakit di beberapa bagian tubuh.

Tak hanya itu, dampak insiden tersebut turut menciptakan trauma bagi warga.

Anam menceritakan sejumlah warga baru berani kembali ke kediamannya empat sampai lima hari pasca kejadian.

“Selain itu ditemukan potensial traumatik khususnya bagi perempuan dan anak,” jelasnya.

4. Rekomendasi

Komnas HAM menyampaikan rekomendasi untuk Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Ganjar diminta untuk melakukan evaluasi serius terkait pendekatan yang dilakukan dalam penyelesaian permasalahan di Desa Wadas.

Komnas HAM juga meminta agar Ganjar tidak memakai penggusuran, pengusiran maupun pendekatan keamanan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com