Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Giring Mundur dari Capres 2024 | MK Tak Menerima Gugatan Presidential Threshold 20 Persen

Kompas.com - 25/02/2022, 05:32 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Berita tentang Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Giring Ganesha yang mengundurkan diri dari capre2 2024 menjadi berita yang terpopuler pada Kamis (24/2/2022).

Selain itu, berita tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait ambang batas pencalonan capres-cawapres (presidential threshold) sebesar 20 persen dan wacana vaksin booster dosis keempat juga menjadi berita yang banyak dibaca.

1. Ketum PSI Giring Ganesha Umumkan Mundur dari Capres 2024

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Giring Ganesha mengumumkan tak akan maju dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Pengumuman itu disampaikan Giring dalam sebuah konferensi pers yang digelar secara daring pada Kamis (24/2/2022) pagi.

"Maka, hari ini dengan penuh kesadaran, saya Giring Ganesha mengumumkan mundur dari pencalonan presiden Republik Indonesia," kata Giring dalam konferensi pers, Kamis.

Giring mengakui, sebelumnya ia memang memberanikan diri maju sebagai calon presiden (capres) untuk Pilpres 2024.

Baca juga: Sepak Terjang Politik Giring dan Mimpi Capres yang Belum Jadi Miliknya

Adapun hal tersebut, kata dia, merupakan wujud dari komitmen PSI sebagai partai yang terbuka di mana mempersilakan kader-kadernya maju sebagai pemimpin nasional dan daerah. Giring juga menceritakan bagaimana ia berkeliling Indonesia untuk mengupayakan niatnya maju sebagai capres.

"Saya bekerja dan berkeliling Indonesia untuk mewujudkan keinginan saya tersebut. Bertemu sebanyak mungkin rakyat dan tokoh-tokoh di berbagai provinsi dan kabupaten/kota," jelasnya.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.

2. MK Tidak Menerima Gugatan "Presidential Threshold" 20 Persen

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima enam perkara gugatan ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang diatur Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Majelis hakim MK menyatakan, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut, sehingga permohonan tidak dapat diterima. Namun, putusan MK tersebut tidak bulat. Pembacaan putusan itu diselenggarakan di Gedung MK yang disiarkan secara daring, Kamis (24/2/2022).

"Amar putusan. Mengadili menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman.

Menurut Mahkamah, persoalan jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan berkontestasi dalam pemilu tidak berkolerasi dengan normal Pasal 222 UU 7/2017.

Adapun pasal itu berbunyi "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemmilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya."

Mahkamah berpendapat, pasal tersebut tidak membatasi jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berhak mengikuti pemilu. Karena itu, Mahkamah menyatakan tidak ada kerugian konstitusional yang dialami para pemohon dengan berlakunya Pasal 222 UU 7/2017.

Selain itu, tidak ada hubungan sebab-akibat norma Pasal 222 UU 7/2017 dengan hak konstitusional pemohon sebagai pemilih dalam pemilu. Dalam putusan mengenai ambang batas pencalonan presiden ini, empat hakim mengajukan pendapat yang berbeda (dissenting opinion), yaitu Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Saldi Isra.

Hakim konstitusi Manahan MP Sitompul dan Enny Nurbaningsih berpendapat, pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan mengenai ketentuan presidential threshold.

Siswa menggunakan kostum superhero mengikuti vaksinasi Covid-19 di Sekolah Pembangunan Jaya (SPJ) 2 Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (17/2/2022). Vaksinansi Covid-19 bagi siswa sekolah dasar usia 6-11 tahun itu sebagai upaya percepatan vaksinasi anak dan mendukung pembelajaran tatap muka secara aman.ANTARA FOTO/UMARUL FARUQ Siswa menggunakan kostum superhero mengikuti vaksinasi Covid-19 di Sekolah Pembangunan Jaya (SPJ) 2 Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (17/2/2022). Vaksinansi Covid-19 bagi siswa sekolah dasar usia 6-11 tahun itu sebagai upaya percepatan vaksinasi anak dan mendukung pembelajaran tatap muka secara aman.

3. Vaksin Booster Dosis Keempat Diwacanakan, Wamenkes: Mungkin Diperlukan, tapi Tidak Sekarang

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan, tidak menutup kemungkinan di masa yang akan datang Indonesia melakukan vaksinasi booster dosis keempat, apabila studi ilmiah menunjukkan diperlukannya vaksinasi booster lanjutan. Namun, ia mengatakan, vaksinasi booster dosis keempat itu tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.

Sebab, pemerintah tengah mengejar cakupan vaksinasi dosis pertama dan dosis kedua yang dijadwalkan rampung Juni 2022 serta vaksinasi booster.

"Kita masih melakukan equal policy, itu yang kita kejar dulu supaya kita bisa proteksi untuk masyarakat yang mendapatkan vaksinasi primer," kata Dante dalam diskusi yang digelar Radio Kesehatan Kemenkes, Rabu (23/2/2022).

Dante mengatakan, masyarakat perlu memahami vaksinasi booster bertujuan untuk memberikan tambahan efek proteksi yang sebelumnya sudah menurun dari vaksinasi dosis lengkap. Oleh karenanya, saat ini, pemerintah baru memberikan vaksinasi booster dosis ketiga.

"Kemudian kita bisa evaluasi dengan uji klinik epidemologi kita memerlukan booster keempat, bukan tidak mungkin booster keempat itu diperlukan, tapi bukan sekarang waktunya," ujarnya.

Adapun berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Rabu (23/2/2022) pukul 12.00 WIB, total masyarakat yang sudah divaksinasi dosis pertama berjumlah 190.092.902 orang atau 91,27 persen dari total target sasaran vaksinasi.

Sementara itu, jumlah masyarakat yang sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua berjumlah 141.806.330 orang atau 68,09 persen dari total target sasaran vaksinasi.

Selain itu, pemerintah telah merealisasikan vaksinasi dosis ketiga atau booster dengan capaian 8.974.957 dosis (4,31 persen). Pemerintah telah menetapkan sasaran vaksinasi untuk mencapai kekebalan komunitas (herd immunity) yaitu 208.265.720 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com