Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPN: Mereka yang Beli Tanah Pasti Memiliki Kemampuan dan Tak Ada Masalah dengan BPJS Kesehatan

Kompas.com - 24/02/2022, 16:21 WIB
Mutia Fauzia,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian ATR/BPN mulai memberlakukan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan dalam pengajuan peralihan hak tanah karena jual beli pada 1 Maret 2022 mendatang.

Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan, seharusnya syarat BPJS Kesehatan untuk permohonan jual beli tanah tak memberatkan.

Pasalnya, bila seseorang memiliki kemampuan untuk melakukan transaksi jual beli tanah, seharusnya juga memiliki kemampuan untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.

"Mereka yang membeli tanah itu pasti memiliki kemampuan. Jadi saya tidak berpikir mereka harus menunggak dan kemudian enggan menjadi peserta BPJS Kesehatan. Jadi menurut saya tidak ada masalah sama sekali dengan persoalan BPJS," kata Taufiqulhadi dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9, secara daring, Kamis (24/2/2022).

Baca juga: Pelunasan Tunggakan BPJS Kesehatan Syarat Penerbitan Sertifikat Tanah, SIM, STNK, dan SKCK

Untuk diketahui, syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan untuk jual beli tanah merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

Pada Inpres tersebut, Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada Kementerian ATR/BPN serta 29 kementerian/lembaga lain untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas dan fungsinya untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepada Menteri ATR/BPN, Jokowi menginstruksikan agar memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif JKN.

"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN," tulis Inpres tersebut.

Baca juga: BPJS Kesehatan Syarat Jual Beli Tanah: Mesti Peserta Aktif, jika Belum Tetap Diproses

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehahteraan Kemenko PMK Andi Megantara pun menjelaskan, Inpres tersebut ditelurkan untuk merealisasi target cakupan kesehatan semesta atau universal health coverage (UHC) sebesar 98 persen dari seluruh penduduk Indonesia di tahun 2024.

Sementara saat ini, realisasi cakupan BPJS Kesehatan sendiri baru mencapai 236,27 juta atau 86 persen dari seluruh penduduk Indonesia.

"Seharusnya kalau melihat peta jalannya, 2019 seharusnya 100 persen, tapi itu belum tercapai. Kemudian di RPJMN sekarang 98 persen targetnya di 2024 sampai hari ini baru 86 persen, jadi masih ada 14 persen. Untuk mencapai target 98 persen itu maka keluarkan Inpres dengan mengacu pada semua aturan yang diterbitkan di masa lalu," jelas Andi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com