Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sebut Sahroni Maafkan Adam Deni, tapi Proses Hukum Jalan Terus

Kompas.com - 24/02/2022, 12:03 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, Arman Hanis menyebutkan bahwa kliennya menerima permintaan maaf yang disampaikan Ahmad Deni, tersangka kasus pengunggahan dokumen tanpa izin.

"Secara manusiawi atau sebagai sesama umat manusia, Pak Ahmad Sahroni memaafkan AD (Adam Deni), pasti memaafkan," kata Arman saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/2/2022).

Namun, Arman menegaskan, proses hukum terhadap Deni masih tetap berlanjut.

Sebab, ia mendengar bahwa perkara ini telah diserahkan oleh pihak kepolisian ke kejaksaan, sehingga Deni segera disidangkan.

Menurut Arman, pengakuan Deni bahwa ia disuruh seseorang untuk mengunggah dokumen milik Sahroni ke media sosial juga tak bisa dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum.

Baca juga: Permintaan Maaf Adam Deni pada Ahmad Sahroni, Mengaku Disuruh Pihak Lain dan Depresi Berat

"Kalau soal proses bahwa AD disuruh orang lain ya itu nanti proses pembuktian di persidangan kan, tapi kan yang meng-upload dokumen milik klien saya itu kan si AD, bukan orang lain itu," kata Arman.

"Jadi menurut kami silakan pertanggungjawabkan perbuatannya ke pengadilan," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, melalui sebuah video berdurasi 1 menit 30 detik, Deni menyampaikan permohonan maaf kepada Sahroni dan meminta agar mencabut laporannya.

Ia juga mengaku mengunggah dokumen pribadi Sahroni di media sosial tanpa izin atas permintaan seseorang bernama OS.

“Karena saya memang disuruh oleh Bu OS dan saya sekarang sudah menyesalinya,” ucap Adam dikutip dari videonya, Selasa (22/2/2022).

“Harapan saya, saya sudah tidak kuat lagi menghadapi masalah ini, semoga ya Bang Ahmad Sahroni mau mengetukan hatinya untuk saya, untuk memaafkan dan menyudahi masalah ini,” sambungnya.

Baca juga: Adam Deni Mengaku Diminta Seseorang untuk Unggah Dokumen Pribadi Orang Lain

Diketahui, Deni dinyatakan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 2 Februari 2022 karena mengunggah dokumen pribadi tanpa seizin pemiliknya.

Ia disangkakan dengan Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Jo Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2007 tentang ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com