JAKARTA, KOMPAS.com - Syarat kepesertaan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan fasilitas publik, salah satunya untuk jual beli tanah, menuai polemik di masyarakat.
Pasalnya, banyak banyak pihak menganggap kebijakan tersebut bersifat memaksa masyarakat untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Di sisi lain, kebijakan tersebut dinilai tidak berhubungan dan kian mempersulit rakyat untuk mendapatkan akses terhadap layanan fasilitas publik.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Maruf menjelaskan, syarat kepesertaan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan beberapa layanan fasilitas publik untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat punya jaminan kesehatan.
"Beberapa kebijakan tersebut memang seperti tak ada hubungannya. Namun, sebenarnya erat kaitannya. Pemerintah ingin memastikan seluruh lapisan masyarakat memiliki jaminan kesehatan," kata Iqbal kepada Kompas.com, Senin (24/2/2022) lalu.
Baca juga: BPN: Bila Belum Jadi Peserta BPJS Kesehatan, Layanan Jual Beli Tanah Tetap Akan Diproses
Ketentuan mengenai syarat wajib BPJS Kesehatan untuk beberapa fasilitas publik tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Salah satu yang paling disoroti adalah tentang keharusan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk jual-beli tanah.
Tak Bebani Proses Jual-Beli
Adapun Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana mengatakan, syarat kepesertaan BPJS Kesehatan tidak akan menambah beban dalam proses pelayanan pendaftaran jual beli tanah.
Syarat pelampiran bukti kepesertaan BPJS Kesehatan untuk peralihan jual beli tanah mulai diberlakukan pada 1 Maret 2022 mendatang.
"Saya memastikan, bahwa ke depan penambahan syarat ini seharusnya tidak menambah beban proses layanan pertanahan, khususnya terkait peralihan jual beli," ujar Suyus dalam Dialog Pelayanan Publik yang diadakan oleh Ombudsman secara virtual, Rabu (23/2/2022).
BPN pun saat ini tengah menyiapkan dan memperbaiki sistem layanan agar status kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pemohon pendaftaran jual beli tanah bisa lebih mudah terdeteksi.
Dalam perkembangannya, data di BPN akan terhubung dengan BPJS Kesehatan sehingga bisa diketahui pemohon jual beli tanah telah terdaftar dan menjadi peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Nanti kita akan bisa mengakses data BPJS Kesehatan, lewat data BPJS akan keluar apakah nunggak, aktif, jadi harus terhubung dengan BPJS Kesehatan. Dalam waktu dekat akan koordinasi dan akan dimasukkan ke sistem kita," kata Suyus.
Tak Ada BPJS Tetap Diproses
Suyus pun mengatakan, permohonan jual-beli tanah akan tetap diterima dan diproses meski pemohon belum dapat melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.
Suyus mengatakan, bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dalam bentuk fotokopi Kartu Indonesia Sehat (KIS) bisa dilampirkan pemohon setelah Kantor Pertanahan menyelesaikan proses pelayanan jual beli.
"Apabila belum melampirkan (bukti kepesertaan BPJS Kesehatan) tidak akan kami setop, kami tetap akan terima, kemudian akan kami proses. Kemudian nanti pada saat pengambilan produk disampaikan kartu keanggotaan BPJS," kata Suyus.
Baca juga: Pemberlakuan BPJS Kesehatan Dipastikan Tidak Mengubah Skema Jual Beli Tanah
Selain itu, dari sisi BPN juga akan melakukan perbaikan sistem untuk melakukan integrasi data dengan BPJS Kesehatan. Sehingga, persyaratan keanggotaan BPJS Kesehatan yang saat ini dibuktikan dengan fotocopy KIS, bisa beralih ke digital.
"Nanti kami akan bisa mengakses data BPJS Kesehatan, lewat data BPJS akan keluar apakah nunggak, aktif, jadi harus terhubung dengan BPJS Kesehatan. Dalam waktu dekat akan koordinasi dan akan dimasukkan ke sistem kita," kata Suyus.
Diminta Bayar Tunggakan Iuran
Adapun bagi peserta nonaktif BPJS Kesehatan karena menunggak, harus membayarkan sejumlah iuran yang menunggak untuk bisa mendapatkan dokumen jual-beli tanah dari ATR/BPN.
Suyus pun mengatakan, pihaknya telah melakukan diskusi dengan BPJS Kesehatan agar proses pengaktifan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa lebih cepat.
"Ada beberapa prosedur di BPJS yang akan diperbaiki, misalkan kalau keanggotaan kemarin nunggak, kemudian menjadi aktif itu saat ini masih perlu waktu 14 hari (untuk aktif kembali). Tapi akan diperbaiki sehingga akan lebih cepat," kata Suyus.
Baca juga: Kartu BPJS Kesehatan Nonaktif, Peserta Harus Bayar Tunggakan Iuran sebagai Syarat Jual-Beli Tanah
Direktur Perluasan dan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, David Bangun tak menampik tantangan banyaknya peserta BPJS Kesehatan yang berstatus nonaktif dalam penerapan Inpres Nomor 1/2022 ini.
Berdasarkan datanya, dari 236,27 juta jiwa peserta BPJS Kesehatan, sebanyak 56 juta berstatus nonaktif.
Bagi masyarakat dengan status kepesertaan nonaktif yang ingin mengakses layanan publik, misalnya untuk jual-beli tanah, mereka harus mengaktifkan kembali kepesertaannya.
"Tantangannya adalah yang tidak aktif dan menunggak. Ketika dipersyaratkan lagi untuk mengaktifkan, itu tidak ada denda sama sekali. Jalau misalnya menunggak enam bulan, di kelas II, besaran iuran per bulan Rp 100.000, kalau mau aktif bayar Rp 600.000, tidak ada denda yang dikenakan," jelas David.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.