JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana mengatakan, permohonan jual-beli tanah akan tetap diterima dan diproses meski pemohon belum dapat melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.
Suyus mengatakan, bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dalam bentuk fotokopi Kartu Indonesia Sehat (KIS) bisa dilampirkan pemohon setelah Kantor Pertanahan menyelesaikan proses pelayanan jual beli.
"Apabila belum melampirkan (bukti kepesertaan BPJS Kesehatan) tidak akan kami setop, kami tetap akan terima, kemudian akan kami proses. Kemudian nanti pada saat pengambilan produk disampaikan kartu keanggotaan BPJS," kata Suyus dalam Dialog Pelayanan Publik yang diadakan oleh Ombudsman secara virtual, Rabu (23/2/2022).
Baca juga: BPN Klaim Syarat Kepesertaan BPJS Kesehatan Tak Bebani Proses Jual Beli Tanah
Aturan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat permohonan jual-beli tanah mulai berlaku pada 1 Maret 2022.
Suyus pun mengatakan, pihaknya telah melakukan diskusi dengan pihak BPJS Kesehatan bila terjadi kendala oleh pemohon jual-beli tanah terkait dengan syarat tambahan tersebut. Salah satu contohnya yakni bila ternyata pemohon adalah peserta BPJS Kesehatan yang nonaktif lantaran menunggak pembayaran iuran.
"Ada beberapa prosedur di BPJS yang akan diperbaiki, misalkan kalau keaggotaan kemarin nunggak, kemudian menjadi aktif itu saat ini masih perlu waktu 14 hari (untuk aktif kembali). Tapi akan diperbaiki sehingga akan lebih cepat," kata Suyus.
Selain itu, dari sisi BPN juga akan melakukan perbaikan sistem untuk melakukan integrasi data dengan BPJS Kesehatan. Sehingga, persyaratan keanggotaann BPJS Kesehatan yang saat ini dibuktikan dengan fotocopy KIS, bisa beralih ke digital.
"Nanti kami akan bisa mengakses data BPJS Kesehatan, lewat data BPJS akan keluar apakah nunggak, aktif, jadi harus terhubung dengan BPJS Kesehatan. Dalam waktu dekat akan koordinasi dan akan dimasukkan ke sistem kita," kata Suyus.
Keanggotaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam pendaftaran jual-beli tanah merupakan instriksi Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Inpres Nomor 1/2022.
"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi Inpres nomor 18 tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.