Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Danpuspomad: Brigjen Junior Tumilaar Tetap Diproses Hukum Militer Sekalipun Sudah Pensiun

Kompas.com - 23/02/2022, 16:17 WIB
Elza Astari Retaduari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad), Letjen TNI Chandra W Sukotjo menegaskan Brigjen Junior Tumilaar tetap akan diproses dalam peradilan militer sekalipun nantinya dia sudah pensiun. Ini menyangkut kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya.

"Walau sudah pensiun tetap diproses secara hukum militer karena tindakannya dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif (dinas militer)," ungkap Letjen Chandra kepada Kompas.com, Rabu (23/2/2022).

Letjen Chandra menjelaskan, perkara hukum yang dialami Brigjen Junior Tumilaar bukan karena sikapnya memberikan pembelaan untuk warga.

Perwira tinggi yang kini menjabat sebagai Staf Khusus KSAD itu diusut oleh Puspomad karena ikut mengurusi persoalan sengketa lahan antara warga Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, dengan PT SC.

Baca juga: Alasan Brigjen Junior Tumilaar Bela Warga Bojong Koneng Lawan Pengembang yang Berujung Penahanan

Menurut Letjen Chandra, tindakan tersebut yang dianggap telah melampaui tugas dan wewenangnya sebagai prajurit TNI.

Apalagi Brigjen Junior Tumilaar tidak mendapat perintah dari pimpinan dalam melakukan tindakannya, dalam hal ini adalah KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

"Seorang prajurit sesuai sumpah jabatannya dan tugas wewenang tanggung jawab yang diberikan harus bertindak berdasarkan aturan dan kewenangan yang diberikan," tuturnya.

Puspomad pun melakukan penahanan kepada Brigjen Junior Tumilaar pada 31 Januari sampai 15 Februari di Pomdam Jaya.

Penyidikan di Puspomad telah selesai dilakukan dan berkas perkara Brigjen Junior Tumilaar telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta untuk diproses lebih lanjut. Saat ini Brigjen Junior ada dalam penahanan Otmilti II Jakarta.

Oleh Otmilti II Jakarta, Brigjen Junior Tumilaar dititipkan di Rumah Tahanan Militer (RTM) milik Puspomad di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, sambil menunggu proses kelanjutan perkara.

Baca juga: Sebelum Ditahan, Brigjen Junior Tumilaar Bela Warga Bojong Koneng dalam Kasus Sengketa Lahan

Letjen Chandra mengungkap, pihak Oditur atau jaksa militer kini sedang menyusun pendapat hukum perkara Brigjen Junior Tumilaar untuk diserahkan kepada KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

KSAD memiliki kewenangan untuk menentukan apakah akan melanjutkan perkara ke pengadilan atau tidak. Jika pertimbangan KSAD perkara cukup hanya dengan hukuman disiplin, maka nantinya akan dikeluarkan SKEP Penutupan Perkara.

"Biasanya kalau perbuatan pelanggaran ringan, lewat hukuman disiplin. Tapi kalau ancaman pidananya sampai 5 tahun, biasanya dilanjutkan ke tahap persidangan. Jadi tergantung pertimbangan atau keputusan KSAD," papar Letjen Chandra.

Dalam perkara ini, Brigjen Junior Tumilaar dikenakan Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM. Ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com