Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Danpuspomad: Brigjen Junior Tumilaar Tetap Diproses Hukum Militer Sekalipun Sudah Pensiun

Kompas.com - 23/02/2022, 16:17 WIB
Elza Astari Retaduari

Penulis

Selain pada kasus ini, Brigjen Junior Tumilaar juga terlibat dalam kasus hukum militer lainnya yang serupa.

Brigjen Junior Tumilaar pada September 2021 menuliskan surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berisi pembelaannya terhadap seorang Bintara pembina desa (Babinsa) yang disebut membantu warga Manado, Sulawesi Utara, dalam kasus sengketa lahan.

Akibat perkara itu, Brigjen Junior Tumilaar dicopot dari jabatannya sebagai Irdam XIII/Merdeka. Kasus pidana militernya pun masih berjalan sampai saat ini, dengan tuduhan yang sama yaitu penyalahgunaan wewenang.

"Yang di Sulut berkas perkaranya sudah di Odmilti Makassar karena locus kejadiannya di Manado. Saat ini menunggu proses untuk pengajuan persidangan di Pengadilan Militer Tinggi," terang Danpuspomad, sebelumnya.

Baca juga: Sosok Brigjen Junior Tumilaar, Perwira TNI AD yang Jadi Sorotan karena Bela Warga dan Kini Ditahan

Seperti diketahui, Brigjen Junior Tumilaar mengajukan permohonan melalui surat yang ia tulis dari dalam tahanan.

Surat permohonan ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD. Surat tersebut beredar di media sosial.

Di surat itu, Brigjen Junior Tumilaar memohon agar dievakuasi ke RSPAD karena penyakit maag kronis atau GERD. Permohonannya tidak dikabulkan karena berdasarkan pemeriksaan tim kesehatan Puspomad, jenderal bintang satu tersebut tidak memerlukan perawatan di RSPAD.

"Yang bersangkutan diberikan obat dan diimbau untuk tidak mengonsumsi kopi untuk sementara waktu. Karena menurut yang bersangkutan, asam lambungnya naik karena minum kopi," kata Letjen Chandra.

Baca juga: Brigjen Junior Tumilaar Ditahan karena Ikut Urus Sengketa Lahan di Bogor, TNI AD: Salah Gunakan Wewenang

Selain meminta dirujuk ke rumah sakit, Brigjen Junior Tumilaar juga memohon agar diampuni karena membantu warga Bojong Koneng dalam kasus sengketa tanah dengan PT SC. Sejumlah warga disebut menjadi korban gusuran.

Aksi Brigjen Junior mendatangi proyek PT SC di lokasi penggusuran sambil marah-marah, viral di media sosial. Ia juga sempat ikut dalam audiensi antara warga Bojong Koneng dengan Komisi III DPR terkait persoalan itu.

Brigjen Junior meminta diampuni dengan alasan akan segera memasuki masa pensiun.

"Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun," tulis Brigjen Junior Tumilaar dalam suratnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com