Selain pada kasus ini, Brigjen Junior Tumilaar juga terlibat dalam kasus hukum militer lainnya yang serupa.
Brigjen Junior Tumilaar pada September 2021 menuliskan surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berisi pembelaannya terhadap seorang Bintara pembina desa (Babinsa) yang disebut membantu warga Manado, Sulawesi Utara, dalam kasus sengketa lahan.
Akibat perkara itu, Brigjen Junior Tumilaar dicopot dari jabatannya sebagai Irdam XIII/Merdeka. Kasus pidana militernya pun masih berjalan sampai saat ini, dengan tuduhan yang sama yaitu penyalahgunaan wewenang.
"Yang di Sulut berkas perkaranya sudah di Odmilti Makassar karena locus kejadiannya di Manado. Saat ini menunggu proses untuk pengajuan persidangan di Pengadilan Militer Tinggi," terang Danpuspomad, sebelumnya.
Baca juga: Sosok Brigjen Junior Tumilaar, Perwira TNI AD yang Jadi Sorotan karena Bela Warga dan Kini Ditahan
Seperti diketahui, Brigjen Junior Tumilaar mengajukan permohonan melalui surat yang ia tulis dari dalam tahanan.
Surat permohonan ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD. Surat tersebut beredar di media sosial.
Di surat itu, Brigjen Junior Tumilaar memohon agar dievakuasi ke RSPAD karena penyakit maag kronis atau GERD. Permohonannya tidak dikabulkan karena berdasarkan pemeriksaan tim kesehatan Puspomad, jenderal bintang satu tersebut tidak memerlukan perawatan di RSPAD.
"Yang bersangkutan diberikan obat dan diimbau untuk tidak mengonsumsi kopi untuk sementara waktu. Karena menurut yang bersangkutan, asam lambungnya naik karena minum kopi," kata Letjen Chandra.
Selain meminta dirujuk ke rumah sakit, Brigjen Junior Tumilaar juga memohon agar diampuni karena membantu warga Bojong Koneng dalam kasus sengketa tanah dengan PT SC. Sejumlah warga disebut menjadi korban gusuran.
Aksi Brigjen Junior mendatangi proyek PT SC di lokasi penggusuran sambil marah-marah, viral di media sosial. Ia juga sempat ikut dalam audiensi antara warga Bojong Koneng dengan Komisi III DPR terkait persoalan itu.
Brigjen Junior meminta diampuni dengan alasan akan segera memasuki masa pensiun.
"Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun," tulis Brigjen Junior Tumilaar dalam suratnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.