JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) menyatakan keputusan tentang siapa yang akan menjabat sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) sepenuhnya ada di tangan Presiden Joko Widodo.
"Kalau soal itu ditanya ke Istana saja," kata Tim Komunikasi IKN Bappenas, Sidik Pramono, kepada Kompas.com, Rabu (23/2/2022).
"Keputusan mengenai Kepala Otorita berada di tangan Presiden. Beliau pasti akan menunjuk figur yang paling tepat untuk mengemban amanah tersebut," sambung Sidik.
Mengacu kepada UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN pertama akan ditunjuk dan diangkat presiden paling lambat 2 bulan setelah UU IKN diundangkan.
Baca juga: Menteri Basuki Sebut Ada 3 Klaster di KIPP IKN yang Akan Dibangun
Merujuk pada tanggal diundangkannya beleid itu, Jokowi sudah harus mengumumkan Kepala Otorita IKN pada 15 April 2022.
Beberapa waktu lalu Jokowi sempat mengungkap kriteria calon Kepala Otorita IKN. Dia menginginkan kandidat yang berlatar belakang arsitek dan mempunyai pengalaman memimpin daerah.
Sejumlah figur yang dinilai cocok dengan kriteria itu mulai diperbincangkan. Mereka adalah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, mantan Wali Kota Surabaya yang kini menjabat Menteri Sosial Tri Rismaharini, Wali Kota Makassar Danny Pomanto, dan Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
Pada awal Maret 2020 Jokowi juga sempat menyebut sejumlah nama potensial Kepala Otorita IKN. Nama-nama tersebut yakni, eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, mantan Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro, dan mantan Direktur Utama Wijaya Karya (WIKA) Tumiyana.
Satu lagi nama yang muncul dalam bursa kandidat Kepala Otorita IKN adalah Bambang Susantono. Lulusan Fakultas Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung (ITB) ini awalnya bekerja di Departemen Pekerjaan Umum. Dia meraih gelar master tata kota dan wilayah di Universitas California, Berkeley pada 1996.
Baca juga: Jokowi: Saya Yakin IKN Nusantara akan Jadi Kota Inklusif bagi Semua Lapisan Masyarakat
Bambang juga pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Perhubungan pada Kabinet Indonesia Bersatu II periode 2010-2014, dan pernah menjabat sebagai Deputi Menko Perekonomian bagian Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah pada 2007-2010.
Menurut Pasal 10 Ayat (1) IKN, kepala dan wakil kepala otorita memegang jabatan selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. Kepala dan wakil kepala otorita dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh presiden sebelum masa jabatannya berakhir.
Baca juga: Jokowi: Pembangunan IKN Dimulai dari Kawasan Inti Pemerintahan
Penunjukkan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Otorita IKN juga merupakan hak prerogatif Presiden. Sebab, kedudukan Kepala Otorita IKN setingkat dengan menteri.
Menurut Pasal 5 Ayat (4) UU IKN, penunjukkan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Otorita IKN dilakukan oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. Namun, bentuk konsultasi itu bukan melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), melainkan hanya melalui pemberitahuan dari Presiden kepada DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.