Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batal Diluncurkan Jokowi Hari Ini, Bagaimana Nasib Pencairan JKP?

Kompas.com - 22/02/2022, 11:58 WIB
Mutia Fauzia,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peluncuran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) oleh BPJS Ketenagakerjaan batal diluncurkan hari ini, Selasa (22/2/2022).

Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji saat dikonfirmasi Kompas.com mengatakan, peluncuran ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

"Acara launching manfaat program JKP yang sedianya akan diselenggarakan hari ini, ditunda sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian," kata Dian.

Baca juga: Apa itu JKP, Manfaat, Syarat, dan Cara Klaimnya?

Lalu, bagaimana dengan proses pencairan manfaat JKP?

Dian menjelaskan, meski acara peluncuran dibatalkan, namun pengajuan manfaat JKP sebenarnya sudah bisa dilakukan sejak 1 Februari 2022.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021.

Pada Beleid tersebut dijelaskan, manfaat dibayarkan selama 6 bulan berturut-turut bagi peserta yang mengalami PHK dan memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK.

"Saat ini, BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) telah membayarkan manfaat program JKP berupa uang tunai kepada sejumlah peserta yang memenuhi persyaratan," jelas Dian.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan: Peluncuran Program JKP Tak Jadi Hari Ini

Rencana peluncuran program JKP oleh Presiden Joko Widodo sebelumnya diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Ida menjelaskan, program JKP merupakan program pelengkap yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami mengharapkan bapak presiden me-launching program JKP ini pada 22 Februari 2022. Kami ambil tanggal yang cantik 22 Februari 2022," kata Ida, Selasa (25/1/2022) lalu.

Namun demikian, pembatalan peluncuran program JKP hari ini nyaris bersamaan dengan arahan Jokowi untuk merevisi aturan mengenai program Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca juga: Sudah Jadi Peserta JKP, Begini Cara Klaim Manfaatnya

JKP sendiri sebelumnya disebut-sebut pemerintah sebagai program jaminan jangka pendek seiring dengan diterbitkannya aturan mengenai batas usia pencairan JHT secara penuh, yakni 56 tahun.

Aturan yang dimaksud yakni Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Jokowi kemudian meminta Ida untuk merevisi Permenaker 2 2022 sehingga pekerja bisa mencairkan JHT di masa-masa sulit. Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Pratikno) dalam keterangan video yang diunggah YouTube Kemensetneg, Senin (21/2/2022).

"Agar dana JHT itu bisa diambil oleh Individu pekerja yang sedang mengalami masa masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," lanjutnya.

Baca juga: Resign, Cacat Total, dan Meninggal Dunia, Tidak Masuk Kriteria Penerima JKP

Atas perintah Presiden Jokowi ini, nantinya diharapkan ada pengaturan lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 22 Tahun 2022 atau regulasi lainnya. Pratikno menuturkan, Presiden Jokowi juga terus mengikuti aspirasi para pekerja.

"Dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Permenaker Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT," ungkap Pratikno.

"Tapi di sisi lain Bapak Presiden juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi. Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com