Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tegaskan Punya Wewenang Koordinasi hingga Supervisi di Kasus Nurhayati

Kompas.com - 22/02/2022, 08:38 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyatakan, pihaknya memiliki kewenangan untuk mengkoordinir langkah-langkah penyelidikan dan atau penyidikan, bahkan sampai kepada supervisi di kasus yang menimpa Nurhayati.

Adapun Nurhayati merupakan pelapor kasus dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon.

Saat ini, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) di Cirebon.

"Kami masih menunggu langkah-langkah koordinasi yang dilakukan tim Korsup dengan APH terkait," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada Kompas.com, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: Kisah Nurhayati, Pelapor Korupsi Malah Jadi Tersangka, KPK-LPSK Bergerak

Menurutnya, langkah pertama yang akan dilakukan KPK yakni melakukan penelitian, telaah dan pengawasan terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh APH lainnya.

Ia juga mengatakan, peran Nurhayati seharusnya dimaknai bahwa dalam pemberantasan korupsi tidak akan berjalan tanpa peran serta masyarakat.

Kendati demikian, pemaknaan terhadap saksi dan pelapor tidak boleh dilupakan. 

"Kita tentu berharap bahwa semangat pemberantasan tindak pidana korupsi tetap memperhatikan kaidah-kaidah hukum seperti pemaknaan terhadap whistle blower dan justice collaborator," ucap Nawawi.

Kadiah-kaidah hukum tersebut, ujar dia, telah diatur dalam ketentuan hukum internasional PBB, United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan United Natlons Convention Against Corruption, 2003 atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi tahun 2003.

Baca juga: Polda Jabar Sebut Nurhayati Bendahara yang Jadi Tersangka, Bukan Pelapor Kasus Korupsi APBDes di Cirebon


 

Selain itu, ketentuan tersebut juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta juga Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja sama (Justice Collaborator).

"Terpenting bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi sangat-sangat memerlukan peran serta masyarakat," ucap Nawawi.

"Strategi pemberantasan korupsi di negeri ini hanya dapat diwujudkan dengan peran serta masyarakat," tutur dia.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin, menjelaskan duduk perkara penetapan tersangka pada pelapor kasus dugaan korupsi di Desa Citemu yang menjerat Nurhayati.

Hutamrin menceritakan, perkara itu ditangani oleh Polres Cirebon. Kemudian berkasnya dilimpahkan ke Kejari Cirebon.

Baca juga: LPSK Sebut Nurhayati Seharusnya Tak Bisa Dipidana karena Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa

Saat melakukan ekspose berkas acara pemeriksaan (BAP) antara pihak kepolisian dan kejaksaan pada 23 November 2021, disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) atau jaksa peneliti agar penyidik melakukan pendalaman pada saksi Nurhayati.

Halaman:


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com