JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menegaskan pihaknya sedang mendalami pemilik hingga pengurus aplikasi Binomo.
“Untuk mengetahui siapa-siapa saja pengurus ataupun pemilik dari platform Binomo,” kata Whisnu, Sabtu (19/2/2022).
Adapun pemilik dan sejumlah afiliator aplikasi Binomo, termasuk influencer Indra Kesuma (Indra Kenz), dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dugaan penipuan pada 3 Februari 2022.
Menurut Whisnu, saat ini pendalaman dilakukan berdasarkan informasi-informasi yang diperoleh dari pemeriksaan para saksi serta dokumen terkait.
Baca juga: Indra Kenz Minta Maaf soal Kasus Binomo, Kuasa Hukum Korban: Hukum Harus Tetap Jalan
Lebih lanjut, polisi juga akan melakukan pendalaman sejauh mana peran para afiliator dalam kegiatan di aplikasi berkedok binary option itu.
Whisnu memastikan akan mengejar semua aplikasi berkedok binary option.
Bareskrim Polri akan melakukan penyelidikan terhadap kegiatan usaha berskema binary option lainnya yang merugikan masyarakat, dan tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Polisi pastikan kejar semua binory option lainnya agar hukum tak tebang pilih," ujarnya.
Terkait kasus Binomo, laporan perkara itu terdaftar dengan nomor polisi STTL/29/II/2022/BARESKRIM.
Baca juga: Klarifikasi Indra Kenz dan Babak Baru Kasus Penipuan Binomo