Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angka Pemohon Dispensasi Kawin Tinggi, Kementerian PPPA Akan Terbitkan Panduan Rekomendasi

Kompas.com - 18/02/2022, 16:55 WIB
Mutia Fauzia,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) tahun ini bakal mengesahkan Rekomendasi Dispensasi Kawin Bagi Dinas PPPA di daerah.

Hal itu dilakukan untuk menekan tingginya angka dispensasi kawin setelah UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disahkan.

Pasalnya lewat beleid tersebut, pemerintah menaikkan batas usia minimal untuk menikah menjadi 19 tahun tapi membuka peluang untuk menikah di usia anak dengan cara meminta dispensasi.

"Diharapkan pada 2022, Panduan dan surat edaran berkenaan tentang Rekomendasi Dispensasi Kawin akan rampung dan dapat segera diimplementasikan,” kata Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA, Erni Agustina dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip Jumat (18/2/2022).

Baca juga: Banyak Remaja Hamil Duluan Ajukan Dispensasi Nikah Usia Dini di Lamongan

Panduan Rekomendasi Dispensasi Kawin Bagi Dinas PPPA di daerah akan menjadi acuan dan menentukan langkah pemberian dispensasi kawin sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang telah ditetapkan di tiap-tiap daerah.

Untuk melengkapi panduan tersebut, Kementerian PPPA juga akan mengirimkan Surat Edaran Menteri PPPA kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota yang akan diteruskan kepada Dinas PPPA sebagai dinas yang memiliki kewenangan dalam perlindungan anak, khususnya dari praktik perkawinan usia anak.

"Dengan terbitnya Panduan beserta Surat Edaran Menteri PPPA akan mampu menekan tingginya permohonan dispensasi kawin, terutama bagi pemohon berusia anak. Hal itu merupakan upaya pemerintah mewujudkan pemenuhan hak anak agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik," jelas Erni.

Ia menjelaskan, lewat Panduan Rekomendasi Dispensasi Kawin tersebut, Kementerian PPPA berupaya memberikan pemahaman bagi pemohon dispensasi kawin, baik kepada anak maupun orang tua mengenai dampak negatif perkawinan di usia anak.

Baca juga: Telanjur Hamil, 112 Pelajar Ajukan Dispensasi Nikah Muda

Termasuk di antaranya dampak kesehatan, ekonomi, psikologis, dan dampak lainnya.

"Sehingga para pemohon anak dan orang tuanya bersedia menunda atau membatalkan perkawinan anak tersebut,” ungkap Erni.

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 15 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Dispensasi Kawin, dalam memberikan dispensasi kawin bagi pemohon, hakim harus meminta rekomendasi dari psikolog atau dokter/bidan, pekerja sosial profesional, tenaga kesejahteraan sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia/Daerah (KPAI/KPAD).

Baca juga: Pengadilan Agama Blitar Terpaksa Setujui 576 Pernikahan Dini Sepanjang 2021, Alasannya Pihak Perempuan Hamil

Lebih lanjut, berdasarkan informasi dari Direktur Pembinaan Administrasi Makamah Agung, 20 Satker Pengadilan Agama telah melakukan MoU (Memorandum Of Understanding) dengan Dinas PPPA.

Hal itu berkaitan dengan permintaan rekomendasi dispensasi kawin, baik di layanan PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga) atau Layanan di UPT PPA (Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak) dan P2TP2A.

Dengan adanya MoU tersebut, Dinas PPPA akan memberikan layanan konseling dan edukasi, baik kepada pemohon orang tua dan anak sebelum dikawinkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com