JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) tahun ini bakal mengesahkan Rekomendasi Dispensasi Kawin Bagi Dinas PPPA di daerah.
Hal itu dilakukan untuk menekan tingginya angka dispensasi kawin setelah UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disahkan.
Pasalnya lewat beleid tersebut, pemerintah menaikkan batas usia minimal untuk menikah menjadi 19 tahun tapi membuka peluang untuk menikah di usia anak dengan cara meminta dispensasi.
"Diharapkan pada 2022, Panduan dan surat edaran berkenaan tentang Rekomendasi Dispensasi Kawin akan rampung dan dapat segera diimplementasikan,” kata Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA, Erni Agustina dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip Jumat (18/2/2022).
Baca juga: Banyak Remaja Hamil Duluan Ajukan Dispensasi Nikah Usia Dini di Lamongan
Panduan Rekomendasi Dispensasi Kawin Bagi Dinas PPPA di daerah akan menjadi acuan dan menentukan langkah pemberian dispensasi kawin sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang telah ditetapkan di tiap-tiap daerah.
Untuk melengkapi panduan tersebut, Kementerian PPPA juga akan mengirimkan Surat Edaran Menteri PPPA kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota yang akan diteruskan kepada Dinas PPPA sebagai dinas yang memiliki kewenangan dalam perlindungan anak, khususnya dari praktik perkawinan usia anak.
"Dengan terbitnya Panduan beserta Surat Edaran Menteri PPPA akan mampu menekan tingginya permohonan dispensasi kawin, terutama bagi pemohon berusia anak. Hal itu merupakan upaya pemerintah mewujudkan pemenuhan hak anak agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik," jelas Erni.
Ia menjelaskan, lewat Panduan Rekomendasi Dispensasi Kawin tersebut, Kementerian PPPA berupaya memberikan pemahaman bagi pemohon dispensasi kawin, baik kepada anak maupun orang tua mengenai dampak negatif perkawinan di usia anak.
Baca juga: Telanjur Hamil, 112 Pelajar Ajukan Dispensasi Nikah Muda
Termasuk di antaranya dampak kesehatan, ekonomi, psikologis, dan dampak lainnya.
"Sehingga para pemohon anak dan orang tuanya bersedia menunda atau membatalkan perkawinan anak tersebut,” ungkap Erni.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.