Hal itu dilakukan untuk menekan tingginya angka dispensasi kawin setelah UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disahkan.
Pasalnya lewat beleid tersebut, pemerintah menaikkan batas usia minimal untuk menikah menjadi 19 tahun tapi membuka peluang untuk menikah di usia anak dengan cara meminta dispensasi.
"Diharapkan pada 2022, Panduan dan surat edaran berkenaan tentang Rekomendasi Dispensasi Kawin akan rampung dan dapat segera diimplementasikan,” kata Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA, Erni Agustina dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip Jumat (18/2/2022).
Panduan Rekomendasi Dispensasi Kawin Bagi Dinas PPPA di daerah akan menjadi acuan dan menentukan langkah pemberian dispensasi kawin sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang telah ditetapkan di tiap-tiap daerah.
Untuk melengkapi panduan tersebut, Kementerian PPPA juga akan mengirimkan Surat Edaran Menteri PPPA kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota yang akan diteruskan kepada Dinas PPPA sebagai dinas yang memiliki kewenangan dalam perlindungan anak, khususnya dari praktik perkawinan usia anak.
"Dengan terbitnya Panduan beserta Surat Edaran Menteri PPPA akan mampu menekan tingginya permohonan dispensasi kawin, terutama bagi pemohon berusia anak. Hal itu merupakan upaya pemerintah mewujudkan pemenuhan hak anak agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik," jelas Erni.
Ia menjelaskan, lewat Panduan Rekomendasi Dispensasi Kawin tersebut, Kementerian PPPA berupaya memberikan pemahaman bagi pemohon dispensasi kawin, baik kepada anak maupun orang tua mengenai dampak negatif perkawinan di usia anak.
Termasuk di antaranya dampak kesehatan, ekonomi, psikologis, dan dampak lainnya.
"Sehingga para pemohon anak dan orang tuanya bersedia menunda atau membatalkan perkawinan anak tersebut,” ungkap Erni.
Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 15 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Dispensasi Kawin, dalam memberikan dispensasi kawin bagi pemohon, hakim harus meminta rekomendasi dari psikolog atau dokter/bidan, pekerja sosial profesional, tenaga kesejahteraan sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia/Daerah (KPAI/KPAD).
Lebih lanjut, berdasarkan informasi dari Direktur Pembinaan Administrasi Makamah Agung, 20 Satker Pengadilan Agama telah melakukan MoU (Memorandum Of Understanding) dengan Dinas PPPA.
Hal itu berkaitan dengan permintaan rekomendasi dispensasi kawin, baik di layanan PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga) atau Layanan di UPT PPA (Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak) dan P2TP2A.
Dengan adanya MoU tersebut, Dinas PPPA akan memberikan layanan konseling dan edukasi, baik kepada pemohon orang tua dan anak sebelum dikawinkan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/18/16552591/angka-pemohon-dispensasi-kawin-tinggi-kementerian-pppa-akan-terbitkan