JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pekerja migran Indonesia mengalami eksploitasi saat bekerja di Malaysia bukan hal baru.
Kasus terkini, seorang pekerja migran berusia 60 tahun asal Jawa Barat berinisial YK diketahui telah bekerja aselama 7,5 tahun di Malaysia tanpa digaji.
KBRI Malaysia menjelaskan, YK datang ke Malaysia atas keinginan saudaranya untuk bekerja dengan iming-iming gaji yang menggiurkan.
Namun, selama bekerja di Malaysia, YK tidak pernah menerima gaji dan tidak diperbolehkan menerima telepon.
Baca juga: Delapan WNI yang Disekap dan Dianiaya Agen PMI di Malaysia Dibebaskan
Kepada staf Atase Ketenagakerjaan, majikan YK pun membantah telah mempekerjakan YK. Alasannya, tidak ada kontrak kerja sebagai bukti sehingga ia menolak untuk membayar gaji YK.
Menurut majikan tersebut, ia sudah memberi tumpangan dan sudah memberi makan sembari menunggu kepulangan YK ke kampung halaman.
Duta Besar RI (Dubes RI) untuk Malaysia Hermono pun mengatakan, kasus yang dialami YK, yakni majikan menolak membayar gaji dengan alasan tidak ada kontrak kerja, cukup banyak terjadi. Khususnya pada perkerja domestik.
"Ini modus klasik agar majikan lepas dari tanggung jawab karena penegakan hukum kepada majikan nakal sangat lemah. Itulah sebabnya banyak majikan lebih memilih mempekerjakan PMI undocumented”, kata Hermono seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (17/2/2022).
KBRI Kuala Lumpur telah menjalin kerja sama dengan otoritas setempat, yakni Jabatan Tenaga Kerja Semenanjung Malaysia untuk menyelamatkan YK.
Saat ini, PMI itu telah ditempatkan di rumah perlindungan yang dikelola otoritas Malaysia.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI pun mendesak agar penegakan hukum dilakukan kepada majikan dari YK tersebut.
Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha mengatakan, KBRI Kuala Lumpur akan terus memantau proses penegakan hukum terhadap majikan YK. Selain itu, KBRI Kuala Lumpur juga akan memastikan hak-hak YK terpenuhi melalui proses hukum tersebut.
"Kami mendukung proses penegakan hukum yang tegas berdasarkan UU Anti Perdagangan Orang yang dimiliki Malaysia. KBRI Kuala Lumpur akan terus memonitor proses penegakan hukum tersebut dan memastikan YK mendapatkan hak-haknya secara penuh berdasarkan hak-hak ketenagakerjaan yang harus didapatkan," kata Judha dalam press briefing secara daring.
Sebelum kasus YK, belum ada sebulan yang lalu juga sempat ramai pemberitaan mengenai ibu dan anaknya yang mengalami kerja paksa di Malaysia sejak tahun 2019.
PMI asal Rembang, yakni Lastri (53) dan anaknya Nur Kholifah (21) bekerja selama 24 jam dan tak digaji di rumah majikan mereka di Malaysia.
Baca juga: Kemenlu Desak Proses Hukum terhadap Majikan di Malaysia yang Tak Gaji PMI 7,5 Tahun