JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis majelis hakim pada mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dinilai menunjukan ketidakseriusan aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman.
Menurut Zaenur, vonis rendah merupakan akibat dari tuntutan tidak maksimal yang diajukan oleh jaksa penuntut umun (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tuntutan KPK menunjukan ketidakseriusan KPK dalam mengajukan tuntutan meski pun terdakwa (Azis) sangat merugikan KPK,” sebut Zaenur pada Kompas.com, Kamis (17/2/2022).
Baca juga: Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara, Golkar: Kami Hargai Putusan Hakim
Azis dituntut dengan Pasal Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Zaenur mempertanyakan tuntutan jaksa yang hanya meminta agar Azis divonis 4 tahun dan 2 bulan.
Padahal Pasal 5 UU Ayat (1) UU Tipikor itu memiliki ancaman penjara maksimal 5 tahun.
“Menurut saya sejak awal mestinya dituntut maksimal,” kata dia.
Zaenur mengatakan, KPK mestinya mengajukan tuntutan maksimal karena dua alasan.
Pertama, karena jabatan Azis sebagai anggota dan Wakil Ketua DPR dan korupsi yang dilakukannya berdampak buruk pada citra DPR itu sendiri.
Kedua, Azis telah memberi suap pada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
“Ini merugikan KPK karena juga merusak citra KPK sebagai lembaga anti korupsi, menurunkan kepercayaan masyarakat pada KPK serta pada upaya pemberantasan korupsi secara umum,” jelas dia.
Baca juga: Vonis Azis Syamsuddin Lebih Rendah dari Tuntutan, JPU Menyatakan Pikir-pikir
Di sisi lain Zaenur juga mengkritik putusan yang diberikan majelis hakim.
Ia menilai tidak ada pertimbangan hukum yang kuat menjadi alasan pemberian vonis rendah pada Azis.
“Sebenarnya hakim dapat memutus melebihi tuntutan JPU dengan memberi pidana maksimal tapi itu tidak dilakukan,” ungkapnya.
“Jadi saya melihat tidak ada keseriusan KPK saat memberikan tuntutan dan ketidakseriusan itu diikuti oleh majelis hakim dengan putusannya,” imbuhnya.
Diketahui selain pidana penjara Azis juga dijatuhi pidana denda senilai Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Majelis hakim juga mencabut hak politik Azis selama 4 tahun.
Azis dinilai terbukti memberikan suap senilai total Rp 3,6 miliar pada Robin dan Maskur Husain agar tidak terseret dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah yang sedang diselidiki KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.