Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Azis Syamsuddin Dinilai Wujud Ketidakseriusan Aparat Penegak Hukum dalam Tangani Korupsi

Kompas.com - 17/02/2022, 16:54 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis majelis hakim pada mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dinilai menunjukan ketidakseriusan aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman. 

Menurut Zaenur, vonis rendah merupakan akibat dari tuntutan tidak maksimal yang diajukan oleh jaksa penuntut umun (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tuntutan KPK menunjukan ketidakseriusan KPK dalam mengajukan tuntutan meski pun terdakwa (Azis) sangat merugikan KPK,” sebut Zaenur pada Kompas.com, Kamis (17/2/2022).

Baca juga: Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara, Golkar: Kami Hargai Putusan Hakim

Azis dituntut dengan Pasal Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Zaenur mempertanyakan tuntutan jaksa yang hanya meminta agar Azis divonis 4 tahun dan 2 bulan.

Padahal Pasal 5 UU Ayat (1) UU Tipikor itu memiliki ancaman penjara maksimal 5 tahun.

“Menurut saya sejak awal mestinya dituntut maksimal,” kata dia.

Zaenur mengatakan, KPK mestinya mengajukan tuntutan maksimal karena dua alasan.

Pertama, karena jabatan Azis sebagai anggota dan Wakil Ketua DPR dan korupsi yang dilakukannya berdampak buruk pada citra DPR itu sendiri.

Kedua, Azis telah memberi suap pada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

“Ini merugikan KPK karena juga merusak citra KPK sebagai lembaga anti korupsi, menurunkan kepercayaan masyarakat pada KPK serta pada upaya pemberantasan korupsi secara umum,” jelas dia.

Baca juga: Vonis Azis Syamsuddin Lebih Rendah dari Tuntutan, JPU Menyatakan Pikir-pikir

Di sisi lain Zaenur juga mengkritik putusan yang diberikan majelis hakim.

Ia menilai tidak ada pertimbangan hukum yang kuat menjadi alasan pemberian vonis rendah pada Azis.

“Sebenarnya hakim dapat memutus melebihi tuntutan JPU dengan memberi pidana maksimal tapi itu tidak dilakukan,” ungkapnya.

“Jadi saya melihat tidak ada keseriusan KPK saat memberikan tuntutan dan ketidakseriusan itu diikuti oleh majelis hakim dengan putusannya,” imbuhnya.

Diketahui selain pidana penjara Azis juga dijatuhi pidana denda senilai Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim juga mencabut hak politik Azis selama 4 tahun.

Azis dinilai terbukti memberikan suap senilai total Rp 3,6 miliar pada Robin dan Maskur Husain agar tidak terseret dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah yang sedang diselidiki KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com