JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 pada Rabu (16/2/2022).
Dalam SE terbaru itu dijelaskan mengenai sistem bubble yang diterapkan di empat titik masuk Indonesia untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) baik warga negera Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
Berdasarkan SE itu, aturan mengenai sistem bubble tersebut berbunyi "PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagaimana dimaksud, yakni Bandara Zainuddin Abdul Madjid-NTB, Tanjung Benoa-Bali, Batam-Kepulauan Riau dan Bintan-Kepulauan Riau hanya dapat masuk ke wilayah Indonesia dengan mekanisme sistem bubble".
Baca juga: Mengenal Sistem Bubble Protokol Kesehatan MotoGP 2022 di Mandalika
Hal ini sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 tentang sistem bubble terkait yang berlaku.
Adapun pengertian sistem bubble yang dijelaskan dalam SE ini adalah sistem koridor perjalanan yang bertujuan untuk membagi peserta ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda.
Caranya dengan memisahkan peserta atau seseorang yang memiliki risiko terpapar Covid-19 (baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas) dengan masyarakat umum.
Selain itu disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu kelompok (bubble) yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran Covid-19.
Selain itu, dalam SE Nomor 7 itu juga ditegaskan mengenai durasi masa karantina bagi WNA dan WNI yang berstatus PPLN.
Rinciannya, pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR bagi PPLN dan diwajibkan menjalani karantina terpusat dengan ketentuan sebagai berikut:
Pertama, karantina selama 7 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.