Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas: Mal dan Pusat Perbelanjaan Wajib Pakai PeduliLindungi

Kompas.com - 16/02/2022, 09:11 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pengelola mal dan pusat perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, seluruh mal dan pusat perbelanjaan wajib memiliki satgas protokol kesehatan (prokes) 3M fasilitas publik.

"Pengelola pusat perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan tertib serta mengawasi akses masuk dan aktivitas pengunjung di dalam fasilitasnya," ujar Wiku dilansir dari siaran pers Satgas Covid-19, Rabu (16/2/2022).

Hal ini sebagai bentuk implementasi dari kebijakan yang sudah ditetapkan dalam penanganan Covid-19, utamanya untuk mencegah terjadinya penularan pada fasilitas publik.

Baca juga: Salip Jakarta, Kasus Aktif Covid-19 di Jawa Barat Kini Tertinggi Se-Indonesia

Menurut Wiku, adanya peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah selayaknya dipatuhi baik oleh pengelola fasilitas publik, maupun masyarakat yang berkunjung ke fasilitas tersebut.

Dia pun menegaskan, bagi pelanggar peraturan akan ditindak tegas oleh aparat hukum.

"Pengawasan dan penindakan tegas baik bagi pengelola dan pengunjung yang melanggar aturan ini akan dilakukan oleh aparat penegak hukum," tegas Wiku.

Sementara itu, penularan Covid-19 masih menunjukkan kenaikan kasus positif dalam jumlah tinggi.

Data dari Satgas Penanganan Covid-19 hingga Selasa (15/2/2022) pukul 12.00 WIB menunjukkan, ada penambahan 57.049 kasus baru Covid-19.

Baca juga: Satgas: Mayoritas Pasien Covid-19 Meninggal dari Komorbid Diabetes Melitus

Penambahan kasus harian Covid-19 ini merupakan tertinggi terhitung sejak kasus Covid-19 pertama kali diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020.

Berdasarkan catatan Kompas.com, penambahan kasus harian Covid-19 sempat mencapai 56.757 pada 15 Juli 2021, saat gelombang Covid-19 varian Delta.

Dengan demikian penambahan kasus harian pada 15 Februari 2022 telah melampaui kondisi pada 15 Juli 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com