Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Pemerintah Longgarkan Sejumlah Kebijakan di Tengah 57.000 Kasus Covid-19...

Kompas.com - 16/02/2022, 06:10 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana melonggarkan sejumlah kebijakan pembatasan.

Padahal, akibat penyebaran varian Omicron, situasi pandemi virus corona di Indonesia belakangan kian mengkhawatirkan. Sudah lebih dari sepekan kasus Covid-19 harian hampir selalu melawati angka 30.000.

Baca juga: UPDATE 15 Februari: Rekor 57.049 Kasus Baru Covid-19, Lampaui Puncak Delta

Terbaru, Data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 terbaru mencatat, pada 15 Februari 2022 bertambah 57.049 kasus virus corona.

Dengan demikian, total kasus Covid-19 di Tanah Air mencapai 57.049, terhitung sejak diumumkannya kasus pertama pada 2 Maret 2020.

Angka itu merupakan yang tertinggi selama pandemi, bahkan melewati puncak kasus Delta pada 15 Juli 2021 yang mencapai 56.757 kasus dalam sehari.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, hingga saat ini pemerintah belum ingin memperketat mobilitas masyarakat.

Pemerintah justru berencana melakukan berbagai pelonggaran.

Baca juga: UPDATE 15 Februari: Sebaran 57.049 Kasus Baru Covid-19, Tertinggi di Jabar 14.058 Kasus

"Jadi kami saat ini belum memiliki keinginan untuk pengetatan lagi. Justru pelonggaran-pelonggaran akan terus kami lakukan tetapi dengan monitoring yang ketat," ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang ditayangkan secara daring pada Senin (14/2/2022).

Rencana pelonggaran kebijakan dikhawatirkan mengakibatkan perburukan situasi pandemi.

Pemangkasan dan penghapusan masa karantina

Salah satu yang tengah dipertimbangkan pemerintah yakni pemangkasan masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Masa karantina akan dikurangi dari lima menjadi hanya tiga hari.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan karantina 3 hari rencananya diterapkan mulai 1 Maret 2022.

"Ke depan, jika situasi terus membaik, pemerintah berencana 1 Maret atau mungkin lebih awal dari 1 Maret, karantina akan diturunkan menjadi 3 hari untuk seluruh PPLN," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Senin (14/2/2022).

Khusus bagi pelaku perjalanan luar negeri yang sudah mendapatkan vaksin booster, masa karantina 3 hari mulai berlaku minggu depan.

Namun demikian, seperti aturan sebelumnya, pelaku perjalanan yang baru tiba di Indonesia harus melakukan tes PCR sebelum karantina.

Pada hari ketiga karantina, pelaku perjalanan kembali melakukan tes. Jika hasilnya negatif, ia boleh mengakhiri masa karantina dan melanjutkan perjalanan ke tempat tujuan masing-masing.

Baca juga: Alasan Pemerintah Pangkas Masa Karantina PPLN yang Sudah Vaksinasi Booster

"PPLN yang sudah selesai karantina juga diimbau tetap PCR tes mandiri di hari kelima, saya ulangi, PCR test mandiri di hari kelima dan melaporkan kondisi kesehatannya kepada puskesmas atau faskes terdekat," ucap Luhut.

Jika situasi pandemi semakin membaik, pemerintah bahkan berencana menghapus kebijakan karantina bagi PPLN.

Namun, Luhut menekankan, penerapan kebijakan tersebut bergantung pada kondisi pandemi.

"Tidak tertutup kemungkinan pada 1 April atau sebelum 1 April PPLN tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat bagi PPLN," kata dia.

Tambah pintu masuk internasional

Baru-baru ini, pemerintah juga menambah pintu masuk penerbangan internasional menjadi tujuh.

Kebijakan ini sejalan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang selama 7 hari yakni 15-21 Februari 2022.

Baca juga: Pemerintah Berencana Hapus Kewajiban Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mulai 1 April 2022

Pintu masuk udara terbaru bagi pelaku perjalanan internasional adalah Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1-3 di wilayah Jawa dan Bali yang diteken Mendagri Tito Karnavian, Senin (14/2/2022).

Melansir Inmendagri tersebut, berikut daftar lengkap pintu masuk kedatangan internasional terbaru:

Pintu masuk udara

  1. Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten;
  2. Bandara Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur;
  3. Bandara Ngurah Rai di Denpasar, Bali;
  4. Bandara Hang Nadim di Batam, Kepulauan Riau;
  5. Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau;
  6. Bandara Sam Ratulangi di Manado, Sulawesi Utara;
  7. Bandara Zainudin Abdul Majid di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Pintu masuk laut

  1. Tanjung Benoa di Provinsi Bali, yang dapat menggunakan kapal pesiar dan kapal layar;
  2. Batam, Tanjung Pinang, dan Lagoi Bintan di Provinsi Kepulauan Riau;
  3. Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara.

Baca juga: Luhut: Sudah Divaksin 2 Kali, Booster, Tak Ada Komorbid, Silakan Jalan-jalan..

Pintu masuk darat

  1. Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk di Provinsi Kalimantan Barat;
  2. PLBN Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

WFH jadi 50 persen

Pelonggaran lain yang diberlakukan yakni terkait kegiatan di perkantoran.

Selama masa PPKM Jawa-Bali 15-21 Februari 2022, batas maksimum bekerja dari kantor atau work from office (WFO) di daerah level 3 ditingkatkan menjadi 50 persen atau lebih, dari yang sebelumnya hanya 25 persen.

Baca juga: Ragam Aturan Baru Perpanjangan PPKM Level 3, Dari WFO sampai Karantina

Selain itu, aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat setempat serta fasilitas umum, seperti tempat wisata juga dinaikan menjadi 50 persen.

"Dengan begitu, para pedagang di pinggir jalan, mulai dari tukang gorengan, tukang bakso, hingga para pekerja seni seperti penampilan wayang dan para aktor drama dapat tetap melakukan aktivitas dan tidak perlu dirumahkan akibat dampak kebijakan ini," kata Menko Luhut.

Perlu pertimbangan

Merespons hal ini, epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman menilai bahwa seluruh kebijakan pelonggaran harus melalui pertimbangan yang matang sebelum diterapkan.

Salah satu yang harus dipertimbangkan yakni capaian vaksinasi Covid-19 dalam negeri. Dicky mengingatkan bahwa capaian vaksin di Indonesia belum memenuhi ambang batas herd immunity atau kekebalan komunal.

Oleh karenanya, melonggarkan kebijakan di tengah kondisi tersebut berisiko memperlebar celah penularan virus.

"Baik itu misalnya pelonggaran-pelonggaran pintu masuk karantina ataupun di dalam negeri sekalipun tentu semuanya yang harus berlandaskan data dan pemahaman mendasar bahwa ini adalah satu situasi yang sifatnya masih dinamis," kata Dicky kepada Kompas.com, Selasa (15/2/2022).

Baca juga: Menkes Prediksi Puncak Kasus Covid-19 di DKI Pekan Ini, Setelah itu Landai

Selain itu, lanjut Dicky, sebelum melakukan pelonggaran pemerintah juga harus lebih dulu memperkuat sistem kesehatan dalam negeri.

Penting pula untuk mengedukasi masyarakat agar selalu disiplin terhadap protokol kesehatan dasar, seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

"Jadi adanya pelonggaran-pelonggaran memang tidak bisa dihindari, tapi mitigasi, kemudian proteksi, deteksi itu menjadi hal yang juga tidak boleh diabaikan karena ini masih menjadi masalah kesehatan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com