JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana melonggarkan sejumlah kebijakan pembatasan.
Padahal, akibat penyebaran varian Omicron, situasi pandemi virus corona di Indonesia belakangan kian mengkhawatirkan. Sudah lebih dari sepekan kasus Covid-19 harian hampir selalu melawati angka 30.000.
Baca juga: UPDATE 15 Februari: Rekor 57.049 Kasus Baru Covid-19, Lampaui Puncak Delta
Terbaru, Data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 terbaru mencatat, pada 15 Februari 2022 bertambah 57.049 kasus virus corona.
Dengan demikian, total kasus Covid-19 di Tanah Air mencapai 57.049, terhitung sejak diumumkannya kasus pertama pada 2 Maret 2020.
Angka itu merupakan yang tertinggi selama pandemi, bahkan melewati puncak kasus Delta pada 15 Juli 2021 yang mencapai 56.757 kasus dalam sehari.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, hingga saat ini pemerintah belum ingin memperketat mobilitas masyarakat.
Pemerintah justru berencana melakukan berbagai pelonggaran.
Baca juga: UPDATE 15 Februari: Sebaran 57.049 Kasus Baru Covid-19, Tertinggi di Jabar 14.058 Kasus
"Jadi kami saat ini belum memiliki keinginan untuk pengetatan lagi. Justru pelonggaran-pelonggaran akan terus kami lakukan tetapi dengan monitoring yang ketat," ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang ditayangkan secara daring pada Senin (14/2/2022).
Rencana pelonggaran kebijakan dikhawatirkan mengakibatkan perburukan situasi pandemi.
Salah satu yang tengah dipertimbangkan pemerintah yakni pemangkasan masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Masa karantina akan dikurangi dari lima menjadi hanya tiga hari.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan karantina 3 hari rencananya diterapkan mulai 1 Maret 2022.
"Ke depan, jika situasi terus membaik, pemerintah berencana 1 Maret atau mungkin lebih awal dari 1 Maret, karantina akan diturunkan menjadi 3 hari untuk seluruh PPLN," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Senin (14/2/2022).
Khusus bagi pelaku perjalanan luar negeri yang sudah mendapatkan vaksin booster, masa karantina 3 hari mulai berlaku minggu depan.
Namun demikian, seperti aturan sebelumnya, pelaku perjalanan yang baru tiba di Indonesia harus melakukan tes PCR sebelum karantina.
Pada hari ketiga karantina, pelaku perjalanan kembali melakukan tes. Jika hasilnya negatif, ia boleh mengakhiri masa karantina dan melanjutkan perjalanan ke tempat tujuan masing-masing.
Baca juga: Alasan Pemerintah Pangkas Masa Karantina PPLN yang Sudah Vaksinasi Booster
"PPLN yang sudah selesai karantina juga diimbau tetap PCR tes mandiri di hari kelima, saya ulangi, PCR test mandiri di hari kelima dan melaporkan kondisi kesehatannya kepada puskesmas atau faskes terdekat," ucap Luhut.
Jika situasi pandemi semakin membaik, pemerintah bahkan berencana menghapus kebijakan karantina bagi PPLN.
Namun, Luhut menekankan, penerapan kebijakan tersebut bergantung pada kondisi pandemi.
"Tidak tertutup kemungkinan pada 1 April atau sebelum 1 April PPLN tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat bagi PPLN," kata dia.
Baru-baru ini, pemerintah juga menambah pintu masuk penerbangan internasional menjadi tujuh.
Kebijakan ini sejalan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang selama 7 hari yakni 15-21 Februari 2022.
Baca juga: Pemerintah Berencana Hapus Kewajiban Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mulai 1 April 2022
Pintu masuk udara terbaru bagi pelaku perjalanan internasional adalah Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1-3 di wilayah Jawa dan Bali yang diteken Mendagri Tito Karnavian, Senin (14/2/2022).
Melansir Inmendagri tersebut, berikut daftar lengkap pintu masuk kedatangan internasional terbaru:
Pintu masuk udara
Pintu masuk laut
Baca juga: Luhut: Sudah Divaksin 2 Kali, Booster, Tak Ada Komorbid, Silakan Jalan-jalan..
Pintu masuk darat
Pelonggaran lain yang diberlakukan yakni terkait kegiatan di perkantoran.
Selama masa PPKM Jawa-Bali 15-21 Februari 2022, batas maksimum bekerja dari kantor atau work from office (WFO) di daerah level 3 ditingkatkan menjadi 50 persen atau lebih, dari yang sebelumnya hanya 25 persen.
Baca juga: Ragam Aturan Baru Perpanjangan PPKM Level 3, Dari WFO sampai Karantina
Selain itu, aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat setempat serta fasilitas umum, seperti tempat wisata juga dinaikan menjadi 50 persen.
"Dengan begitu, para pedagang di pinggir jalan, mulai dari tukang gorengan, tukang bakso, hingga para pekerja seni seperti penampilan wayang dan para aktor drama dapat tetap melakukan aktivitas dan tidak perlu dirumahkan akibat dampak kebijakan ini," kata Menko Luhut.
Merespons hal ini, epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman menilai bahwa seluruh kebijakan pelonggaran harus melalui pertimbangan yang matang sebelum diterapkan.
Salah satu yang harus dipertimbangkan yakni capaian vaksinasi Covid-19 dalam negeri. Dicky mengingatkan bahwa capaian vaksin di Indonesia belum memenuhi ambang batas herd immunity atau kekebalan komunal.
Oleh karenanya, melonggarkan kebijakan di tengah kondisi tersebut berisiko memperlebar celah penularan virus.
"Baik itu misalnya pelonggaran-pelonggaran pintu masuk karantina ataupun di dalam negeri sekalipun tentu semuanya yang harus berlandaskan data dan pemahaman mendasar bahwa ini adalah satu situasi yang sifatnya masih dinamis," kata Dicky kepada Kompas.com, Selasa (15/2/2022).
Baca juga: Menkes Prediksi Puncak Kasus Covid-19 di DKI Pekan Ini, Setelah itu Landai
Selain itu, lanjut Dicky, sebelum melakukan pelonggaran pemerintah juga harus lebih dulu memperkuat sistem kesehatan dalam negeri.
Penting pula untuk mengedukasi masyarakat agar selalu disiplin terhadap protokol kesehatan dasar, seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
"Jadi adanya pelonggaran-pelonggaran memang tidak bisa dihindari, tapi mitigasi, kemudian proteksi, deteksi itu menjadi hal yang juga tidak boleh diabaikan karena ini masih menjadi masalah kesehatan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.