JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan alasan pemangkasan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang sudah divaksinasi booster menjadi 3 hari.
Wiku mengatakan, pemangkasan tersebut dilakukan dengan pertimbangan beberapa hasil yang menyebutkan bahwa virus Corona lebih cepat menurun dari orang yang sudah divaksinasi.
"Beberapa hasil studi seperti publikasi tahun 2022 menyebutkan bahwa jumlah virus Corona pada orang yang sudah divaksin lebih cepat turun dibandingkan dengan yang belum divaksin," kata Wiku dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (15/2/2022).
Baca juga: Rencana Pemangkasan Masa Karantina di Tengah Lonjakan Omicron yang Lampaui Puncak Gelombang Delta
"Dengan demikian masa penyembuhan pada orang tersebut cenderung lebih cepat dan risiko menulari orang lebih kecil," sambungnya.
Meski demikian, Wiku meminta seluruh pelaku perjalanan luar negeri tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan setelah menyelesaikan karantina.
"Kita semua harus memahami dalam kondisi kebencanaan harus mempu beradaptasi dengan kebijakan yang dinamis dan hati-hati," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, mulai pekan depan, pemerintah mengurangi durasi karantina menjadi 3 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang sudah disuntik vaksin booster.
Baca juga: Masa Karantina 3 Hari Mudahkan Turis Asing Wisata ke Indonesia
Namun dengan syarat, pelaku perjalanan luar negeri tetap melakukan entry test dan exit test di hari ketiga.
"Exit test PCR dilakukan di hari ketiga, di pagi hari dan PPLN dapat keluar ketika hasil negatif keluar. PCR tes ini bisa keluar berapa jam," kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual terkait Hasil Ratas PPKM, Senin (14/2/2022).
Luhut juga mengatakan, PPLN juga tetap diimbau untuk melakukan tes PCR mandiri di hari kelima dan melaporkan kondisi kesehatan kepada fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes).
"Melaporkan kondisi kesehatannya kepada Puskesmas atau faskes terdekat," ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Berencana Hapus Kewajiban Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mulai 1 April 2022
Di samping itu, Luhut mengatakan, jika kondisi pandemi Covid-19 membaik, pemerintah mengurangi masa karantina menjadi 3 hari mulai 1 Maret 2022 bagi seluruh PPLN, baik yang sudah divaksin booster atau belum
Selain itu, kata dia, tidak menutup kemungkinan pemerintah menutup kebijakan wajib karantina bagi PPLN pada awal April 2022.
"Tidak tertutup kemungkinan pada 1 April atau sebelum 1 April, PPLN tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat bagi PPLN. Sekali lagi ini bergantung pada situasi pandemi, dan supaya kita mengendalikan penyebaran kasus," ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.