"PPLN yang sudah selesai karantina juga diimbau tetap PCR tes mandiri di hari kelima, saya ulangi, PCR test mandiri di hari kelima dan melaporkan kondisi kesehatannya kepada puskesmas atau faskes terdekat," ucap Luhut.
Jika situasi pandemi semakin membaik, pemerintah bahkan berencana menghapus kebijakan karantina bagi PPLN.
Namun, Luhut menekankan, penerapan kebijakan tersebut bergantung pada kondisi pandemi.
"Tidak tertutup kemungkinan pada 1 April atau sebelum 1 April PPLN tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat bagi PPLN," kata dia.
Baru-baru ini, pemerintah juga menambah pintu masuk penerbangan internasional menjadi tujuh.
Kebijakan ini sejalan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang selama 7 hari yakni 15-21 Februari 2022.
Baca juga: Pemerintah Berencana Hapus Kewajiban Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mulai 1 April 2022
Pintu masuk udara terbaru bagi pelaku perjalanan internasional adalah Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1-3 di wilayah Jawa dan Bali yang diteken Mendagri Tito Karnavian, Senin (14/2/2022).
Melansir Inmendagri tersebut, berikut daftar lengkap pintu masuk kedatangan internasional terbaru:
Pintu masuk udara
Pintu masuk laut
Baca juga: Luhut: Sudah Divaksin 2 Kali, Booster, Tak Ada Komorbid, Silakan Jalan-jalan..
Pintu masuk darat
Pelonggaran lain yang diberlakukan yakni terkait kegiatan di perkantoran.
Selama masa PPKM Jawa-Bali 15-21 Februari 2022, batas maksimum bekerja dari kantor atau work from office (WFO) di daerah level 3 ditingkatkan menjadi 50 persen atau lebih, dari yang sebelumnya hanya 25 persen.
Baca juga: Ragam Aturan Baru Perpanjangan PPKM Level 3, Dari WFO sampai Karantina
Selain itu, aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat setempat serta fasilitas umum, seperti tempat wisata juga dinaikan menjadi 50 persen.